logo Kompas.id
OpiniBulan Istimewa Koruptor
Iklan

Bulan Istimewa Koruptor

Nama-nama besar narapidana korupsi yang ikut bebas bersyarat antara lain jaksa Pinangki Sirna Malasari, bekas hakim konstitusi Patrialis Akbar, dan bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Oleh
Redaksi
· 2 menit baca
Pinangki Sirna Malasari dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 6 Januari 2021.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO (KUM)

Pinangki Sirna Malasari dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 6 Januari 2021.

Sebanyak 23 narapidana korupsi telah dibebaskan secara bersyarat oleh pemerintah pada Selasa, 6 September 2022, dari sejumlah penjara.

Nama-nama besar narapidana (napi) korupsi yang ikut bebas bersyarat antara lain jaksa Pinangki Sirna Malasari, bekas hakim konstitusi Patrialis Akbar, bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali. Namun, di antara nama-nama itu, perlakuan terhadap Pinangki istimewa. Pinangki adalah jaksa perantara yang menemui terpidana korupsi Joko S Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Ia berperan sebagai ”perantara” kasus Joko Tjandra. Ia sempat menyinggung sejumlah nama petinggi hukum negeri. Ia juga terbukti menerima 500.000 dollar AS.

Editor:
ANTONIUS TOMY TRINUGROHO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000