Kata ”jalur” dan ”lajur” sering digunakan terbolak-balik oleh pengguna bahasa. Demikian pula jalan yang digunakan khusus buat pesepeda. Mana yang tepat: ”jalur sepeda” atau ”lajur sepeda”?
Oleh
Lucia Dwi Puspita Sari
·2 menit baca
Pesepeda di DKI Jakarta akhir-akhir ini merasa senang karena hobi mereka bersepeda menuju kantor atau bepergian ke mana saja didukung oleh pemerintah provinsi setempat. Hal ini dibuktikan dengan adanya lajur sepeda sepanjang 309,5 kilometer.
Tentu saja kebijakan itu mendongkrak jumlah pengguna sepeda. Mereka lebih memilih naik sepeda karena selain demi kesehatan, juga untuk menghindari kemacetan dan mengurangi polusi udara.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan lajur sepeda ini malah lebih banyak digunakan oleh pengguna sepeda motor. Alasan mereka, lajur sepeda lebih sepi dibandingkan jalur utama sehingga mereka bisa mengemudikan kendaraannya kencang-kencang.
Dalam konteks arti kata, teriakan ’Ini jalurku, di sana jalurmu’ dari si pesepeda menimbulkan pertanyaan.
Pernah ada pesepeda yang berteriak kencang kepada pengemudi sepeda motor karena jalannya diserobot. ”Ini jalurku, di sana jalurmu,” katanya.
Dalam konteks arti kata, teriakan “Ini jalurku, di sana jalurmu” dari si pesepeda menimbulkan pertanyaan. Yang benar, jalur sepeda atau lajur sepeda?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, Pasal 1 Ayat 1 menyatakan bahwa jalur adalah bagian jalan yang digunakan untuk lalu lintas kendaraan.
Akan halnya lajur, seperti tertuang dalam Ayat 2 PP yang sama, dinyatakan sebagai bagian jalan yang memanjang dengan atau tanpa marka jalan, yang memiliki lebar cukup untuk satu kendaraan bermotor sedang berjalan, selain sepeda motor.
Penjelasan yang berbeda dengan PP itu terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Jalur, menurut KBBI, adalah ’kolom yang lurus, garis lebar, setrip lebar, atau ruang di antara dua garis pada permukaan yang luas’. Adapun lajur dimaknai sebagai ’baris tebal memanjang’.
Dari dua sumber itu bisa disimpulkan bahwa jalur adalah jalan utama di jalan raya yang terbagi menjadi beberapa lajur, baik lajur lambat maupun lajur cepat.
Jalur, menurut KBBI, adalah ’kolom yang lurus, garis lebar, setrip lebar, atau ruang di antara dua garis pada permukaan yang luas’. Adapun lajur dimaknai sebagai ’baris tebal memanjang’.
Apabila di jalan tol, lajur-lajur ini merupakan bagian dari satu jalur besar. Setiap lajur yang dipisahkan dengan marka garis putus-putus menunjukkan kendaraan bisa berpindah lajur. Biasanya lajur paling kiri di jalan tol digunakan hanya dalam keadaan darurat, seperti mobil ambulans atau pemadam kebakaran.
Kemudian, lajur lambat biasanya digunakan oleh kendaraan yang melaju stagnan atau pelan, seperti truk yang membawa barang muatan. Lajur sebelahnya untuk kendaraan yang melaju stagnan, dan terakhir lajur paling kanan biasanya untuk kendaraan yang ingin mendahului kendaraan di depannya.
Berdasarkan penjelasan itu, tentunya sekarang pesepeda bisa menyebut jalan yang disediakan oleh Pemprov itu sebagai lajur sepeda, bukan jalur sepeda. Lajur sepeda merupakan bagian dari jalur utama.