logo Kompas.id
OpiniProporsional Terbuka atau...
Iklan

Proporsional Terbuka atau Tertutup

Pilihan sistem pemilu adalah soal selera politik, kemauan elite, dan kepentingan besar yang ingin dicapai. Pada prinsip dan filosofinya, semua sistem pemilu sama-sama memiliki peluang untuk diterapkan di Indonesia.

Oleh
MOCH NURHASIM
· 8 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Mahkamah Konstitusi tengah menguji materi pasal-pasal yang mengatur sistem proporsional daftar terbuka dalam Undang-Undang Pemilu.

Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mengganti sistem pemilu anggota legislatif dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup (Kompas, 30/12/2022). Permohonan uji materi dilakukan sejumlah politisi dan warga negara agar Pasal 168 Ayat 2 dibatalkan karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000