logo Kompas.id
OpiniSalah Arah Pemotongan Upah
Iklan

Salah Arah Pemotongan Upah

Kebijakan pemotongan upah untuk meringankan beban pengusaha justru mengorbankan pekerja. Di tengah kondisi ekonomi yang sulit seperti sekarang, seharusnya kebijakan ketenagakerjaan dapat menjadi perisai bagi pekerja.

Oleh
NABIYLA RISFA IZZATI
· 3 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Hukum ketenagakerjaan dalam sejarahnya muncul untuk melindungi hak-hak pekerja yang tertindas akibat revolusi industri. Namun, belakangan ini kebijakan-kebijakan ketenagakerjaan yang dikeluarkan oleh pemerintah cenderung bergerak ke arah sebaliknya.

Kemunculan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2023 (Permenaker 5/2023) yang melegalkan perusahaan padat karya tertentu berorientasi ekspor melakukan pemotongan upah pekerja hingga 75 persen adalah contoh terbaru dari tendensi salah arah aturan ketenagakerjaan yang tidak lagi protektif terhadap kepentingan pekerja. Jika tidak segera dikoreksi, kebijakan seperti ini akan makin menekan posisi pekerja yang rentan dalam sebuah hubungan kerja.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000