logo Kompas.id
OpiniParadoks Revisi Undang-Undang ...
Iklan

Paradoks Revisi Undang-Undang Desa

Meski tidak mengubah substansi dan sistem penyelenggaraan pemerintah desa, revisi UU Desa diharapkan dapat mengakomodasi perkembangan terbaru mengenai potensi dan masalah yang dihadapi desa.

Oleh
SAMPEAN
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zSoHo8LqTW-cFw0z51Wx6RE-kYE=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F07%2F19%2Fae5bee95-ffaa-4651-aa83-a9c465c24882_jpg.jpg

Sembilan tahun usia Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) telah memberikan dampak yang signifikan terhadap keberhasilan pembangunan perdesaan. Capaian keberhasilan tersebut diukur berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) dengan tiga kategori, yakni indeks ketahanan sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Data IDM menunjukkan bahwa perbaikan dari tahun 2019 hingga 2021, dengan penurunan desa yang sangat tertinggal menjadi 1.285 desa (2,05 persen) pada 2021. Desa yang tertinggal juga berkurang menjadi 9.585 desa (15,32 persen) pada tahun yang sama. Desa yang maju dan mandiri meningkat, dengan 14.105 desa (22,55 persen) yang maju dan 3.079 desa (4,92 persen) yang mandiri pada 2021. IDM menunjukkan tren positif dalam perbaikan pembangunan desa dari tahun 2019 hingga 2021.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000