logo Kompas.id
OpiniPidana Pencucian Uang bagi...
Iklan

Pidana Pencucian Uang bagi Perusak Lingkungan

Pada dasarnya setiap perbuatan pencemaran lingkungan hidup mewajibkan pelakunya untuk membayar biaya pemulihan lingkungan yang tercemar.

Oleh
RUBEN SANDI YOGA UTAMA PANGGABEAN
· 4 menit baca
Ilustrasi
SUPRIYANTO

Ilustrasi

Guna memberi dampak penegakan hukum yang luas bagi perbaikan kesadaran hukum di bidang lingkungan hidup, diperlukan suatu wajah garang penindakan hukum terhadap para pelaku perusak lingkungan hidup. Salah satu upayanya adalah mengusut tindak pidana pencucian uang yang terjadi dalam tindak pidana kejahatan lingkungan hidup.

Instrumen hukum yang ada penting dan sudah waktunya untuk dioptimalisasikan. Hal ini agar desain perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam konsep pembangunan berkelanjutan di Indonesia tidak berhenti sekadar konsep indah di atas kertas, tetapi sungguh dapat tercapai dan dirasakan dampaknya bagi masyarakat di tengah isu terjadinya perubahan iklim global.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000