logo Kompas.id
OpiniPutaran Pemilu
Iklan

Putaran Pemilu

Jika ketentuan dalam UUD 1945 dicermati, maka pemilu, khususnya pilpres, memang dirancang untuk dua putaran. Dengan demikian, anggaran yang disediakan di dalam pilpres mestilah untuk dua putaran.

Oleh
BAHARUDDIN ARITONANG
· 3 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Membaca judul berita Kompas tanggal 13 September 2023, ”Alokasi Dana KPU Hanya Satu Putaran”, membuat penulis terkesima. Meski, keesokan harinya muncul berita berjudul ”Anggaran Dua Putaran Perlu Disediakan”.

Kenapa? Karena ”simpang siur” berita calon presiden dan calon wakil presiden selama ini penulis lihat menggambarkan upaya tampilnya kecenderungan pasangan calon cukup dua pasangan. Dengan begitu, pemilu (khususnya pilpres) cukup satu putaran.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000