logo Kompas.id
OpiniDilema ”Social Commerce”
Iklan

Dilema ”Social Commerce”

Melarang platform "social commerce" tentu kebijakan yang dilematis karena terdapat "trade-off". Di satu sisi, berapa jumlah pelaku UMKM yang dirugikan dari kebijakan ini?

Oleh
M NADZIRUMMUBIN
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/l4zSh5BoJd208J7pWWgPyE74aig=/1024x1601/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F03%2F28%2Fe87826be-7f0a-4a9f-889b-3113af158728_png.png

Sebagai buntut dari jeritan para pedagang di Pasar Tanah Abang yang mengalami penurunan omzet penjualan akibat kehadiran social commerce seperti Tiktok Shop, pemerintah akhirnya melarang platform social commerce melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020, Senin (25/9/2023).

Artikel Tb Fiki C Satari, ”Social Commerce”, Siapa Diuntungkan? (Kompas, 18/9/2023) menyebut alasan kebijakan tersebut karena dugaan adanya praktik predatory pricing dari produsen yang menjual barang impor.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000