logo Kompas.id
OpiniMemperkuat Ombudsman RI
Iklan

Memperkuat Ombudsman RI

Di struktur pemerintahan, Ombudsman jadi kekuatan keempat di rumpun pengawasan. Ini mensyaratkan independensi organisasi.

Oleh
ROBERT NA ENDI JAWENG
· 4 menit baca
Ilustrasi
SUPRIYANTO

Ilustrasi

Rapat Paripurna DPR pada 3 Oktober 2023 menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI sebagai usul inisiatif DPR. Arah perubahannya adalah memperkuat kewenangan, kelembagaan, dan kedudukan maupun sejumlah fitur pendukung lain dari lembaga negara pengawasan pelayanan publik tersebut.

Lebih jauh, menyitir Ketua Baleg DPR Supratman Agtas, elemen kewenangan perlu diperkuat pada daya eksekusi produk rekomendasi. Keberlakuan yang mengikat dari rekomendasi dilihat sebagai cara meningkatkan mutu pelayanan publik. Sementara pada elemen kelembagaan, para asisten yang saat ini menjadi supporting-system mesti diperkuat lagi oleh sekretariat jenderal yang berisi deputi hingga perwakilan di daerah. Berbagai penguatan itu pada gilirannya mengukuhkan kedudukan Ombudsman dalam sistem pemerintahan, termasuk relasi antara hasil temuannya dengan aspek pengawasan internal birokrasi (Kompas, 15/9/2023).

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000