logo Kompas.id
OpiniPNS, Korpri, dan Kebebasan...
Iklan

PNS, Korpri, dan Kebebasan Berserikat

Keberadaan PGRI bisa menjadi yurisprudensi bahwa serikat di luar Korpri bagi PNS adalah mungkin dan bisa diwujudkan.

Oleh
HERDIANSYAH HAMZAH
· 4 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Bolehkan aparatur sipil negara, khususnya pegawai negeri sipil atau PNS berserikat? Pertanyaan ini tidak pernah berhenti terlontar, terutama bagi para PNS.

Keberadaan serikat memang kian dibutuhkan seiring dengan kian beragamnya persoalan yang dihadapi PNS, terutama menyangkut kesejahteraan. Dan kehendak bebas seseorang untuk berserikat tidak bisa dibatasi dengan alasan apa pun. Semakin dibatasi, maka ekspresi kecewa terhadap negara akan semakin deras dan meluas. Pemerintah yang bertindak atas nama negara akan terus diburu seperti kutukan karena dianggap menghalangi-halangi hak PNS untuk berserikat sebagaimana mandat konstitusi.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000