Jangan ada lembaga yang memberikan dirinya wewenang baru di luar UU untuk membuat keputusan final yang mengikat bangsa dan negara, yang berisiko terhadap integritas konstitusi.
Oleh
EDWIN DEWAYANA
·2 menit baca
Begitu lantang politikus dan masyarakat menyerukan ”NKRI harga mati!”. Namun, situasi akhir-akhir ini memperlihatkan kalau seruan itu tidak dimengerti dan beberapa orang mungkin sedang berpura-pura tak memahaminya karena bias konflik kepentingan.
Landasan NKRI jelas adalah konstitusi. Ratusan tahun bangsa ini berjuang dengan pengorbanan nyawa jutaan orang, kulminasinya kemerdekaan 17 Agustus 1945 dengan mendirikan negara yang berlandaskan Pancasila dan konstitusi UUD 1945. Setelah itu, masih banyak nyawa pejuang lagi untuk mempertahankan.
Para pihak yang terkait dan mengakibatkan kontroversi mengenai pengubahan persyaratan capres dan cawapres dengan penambahan frasa yang tadinya tak ada di undang-undang tidak boleh membawa bangsa ini pada risiko terhadap integritas konstitusi. Kepentingan mereka tak sebanding dengan risiko yang timbul, apa pun alasannya dan siapa pun yang mengatakannya. Kalau tetap diteruskan, semakin berbahaya bagi NKRI.
Kepentingan mereka tak sebanding dengan risiko yang timbul, apa pun alasannya dan siapa pun yang mengatakannya. Kalau tetap diteruskan, semakin berbahaya bagi NKRI.
Sebagai warga, tanpa mendiskreditkan siapa pun, saya dengan niat baik mengajak para pihak untuk kembali jujur dan legawa, dalam waktu yang masih memungkinkan ini sebelum 8 November 2023, untuk bersedia merevisi kandidatnya yang kontroversial supaya mengikuti UU yang ada. Ini akan bermakna krusial bagi bangsa ini untuk meredakan ketegangan dan risiko terhadap integritas konstitusi dan NKRI ke depan.
Saya mengimbau pula para pengurus lembaga-lembaga keagamaan untuk berani mengingatkan akan pentingnya kejujuran dan sifat-sifat mulia. Karena sifat-sifat mulia itulah yang dikehendaki Tuhan bagi umat-Nya. Jangan diam saja. Media harus memberikan ruang bagi suara pemuka-pemuka agama.
Jangan ada lembaga apa pun yang memberikan dirinya wewenang baru di luar UU untuk membuat keputusan final yang mengikat bangsa dan negara, yang menimbulkan risiko terhadap integritas konstitusi landasan negara ini. Jika tidak, alangkah rawannya NKRI ini. Tidak akan ada lagi kepastian hukum dan kepercayaan.
Bagi para pihak yang sebenarnya belum memenuhi persyaratan kandidat capres-cawapres di UU yang berlaku saat ini, seyogianya menunjukkan sifat ksatrianya untuk mengundurkan diri. Ada waktu lima tahun untuk bersepakat bersama mengubah UU.