logo Kompas.id
OpiniPutusan MK Bukan untuk Sang...
Iklan

Putusan MK Bukan untuk Sang Putra Mahkota

Ada distorsi penafsiran putusan MK. Kepala daerah di bawah 40 tahun selain gubernur seharusnya tak bisa jadi capres-cawapres.

Oleh
DIAN AGUNG WICAKSONO
· 5 menit baca
Ilustrasi
SUPRIYANTO

Ilustrasi

Tulisan ini merupakan wujud keresahan seorang akademisi hukum tata negara yang melihat distorsi penafsiran terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tulisan ini juga merespons lebih lanjut tulisan Zainal Arifin Mochtar yang berjudul ”Patah Palu Hakim di Hadapan Politik” (Kompas, 17/10/2023).

Selain itu, tulisan ini mencoba memberikan perspektif penafsiran lain atas putusan MK di sela waktu yang sangat terbatas dalam rangkaian verifikasi berkas administrasi pendaftaran capres-cawapres, yang hasilnya akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 13 November 2023. Harapannya, KPU dapat mengambil keputusan yang tepat dalam memverifikasi pendaftaran capres-cawapres yang akhirnya dinyatakan lolos sebagai capres-cawapres definitif.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000