Visi Misi Capres dan Mimpi Indonesia Maju 2045
Penyusunan visi, misi, dan program kerja capres dan cawapres perlu ditata ulang karena belum menggambarkan target RPJPN.
Pasca-pendaftaran calon presiden dan wakil presiden berakhir, beredar dokumen visi, misi, dan program kerja bakal capres dan cawapres yang sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum.
Dokumen visi, misi, dan program kerja capres dan cawapres Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar bertema ”Indonesia Adil dan Makmur”. Dokumen visi, misi, dan program kerja capres dan cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD bertema ”Menuju Indonesia Unggul”. Adapun dokumen visi, misi, dan program kerja capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bertema ”Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”.
Ketiga dokumen tersebut akan menjadi cikal bakal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024 untuk mengantar Visi Indonesia Emas 2045.
Keberadaan visi, misi, dan program kerja capres dan cawapres diatur dalam Ayat (1) poin a Pasal 10 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Disebutkan bahwa surat pernyataan visi, misi, dan program kerja bakal pasangan calon dibuat berdasarkan prinsip UUD NRI Pasal 4 Ayat (1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar serta merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Visi Pemberantasan Kemiskinan
Implementasi visi, misi, dan program kerja presiden dan wakil presiden terpilih nanti dipaparkan dalam RPJMN lima tahunan yang disahkan oleh peraturan presiden (perpres). RPJMN yang disusun dengan pendekatan teknokratis merupakan tahapan pembangunan lima tahunan dari periode RPJPN dua puluh tahunan.
Visi, misi, dan program kerja capres dengan RPJMN dan RPJPN akan menjadi arah dan tujuan pembangunan masa depan Indonesia. Oleh sebab itu, sudah seharusnya para capres dan cawapres mempersiapkan visi, misi, dan program kerja sebaik mungkin karena akan menjadi dokumen strategis bagi jalannya pembangunan.
Peran strategis
Visi, misi, dan program kerja presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 memiliki makna yang sangat strategis dalam meletakkan dasar pembangunan negara lima tahunan dan menjadi tahapan pertama pelaksanaan RPJPN 2024-2045. Dalam dokumen RPJPN tersebut dirumuskan Visi Indonesia Emas 2045, tepat 100 tahun atau satu abad usia kemerdekaan.
Pada 2045, Indonesia akan menjelma menjadi negara maju, sejajar dengan negara-negara besar lain, dengan pendapatan per kapita mencapai 30.300 dollar AS dan angka kemiskinan akan mendekati nol persen. Semua akan dimulai dari periode 2024-2029.
Jalan menuju Indonesia Emas 2045 adalah jalan yang terjal dan mendaki, melihat potret pembangunan dalam satu dekade terakhir. Masih terdapat sejumlah persoalan mendasar, terutama terkait dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM), yang tidak pernah fokus sepanjang beberapa periode pemerintahan, sebagaimana amanah konstitusi dan bapak pendiri bangsa.
Semakin publik mengenal visi, misi, dan program kerja calonnya, akan semakin kuat ikatan moral untuk memilihnya.
Hal itu terlihat dari indeks yang menunjukkan pembangunan manusia (IPM) dan kemampuan siswa dalam bidang tertentu (Program Asesmen Pelajar Internasional/PISA) seperti jalan di tempat. Kondisi ini kemudian berdampak terhadap lemahnya daya saing dan tingkat produktivitas SDM nasional. Oleh sebab itu, visi, misi dan program kerja capres dan cawapres harus mampu menunjukkan terobosan dan inovasi terhadap penyelesaian persoalan SDM.
Jika capres dan cawapres mampu menunjukkan rencana yang visioner bagi Indonesia masa depan, maka dokumen visi, misi, dan program kerja ini nanti bisa menjadi media yang sangat efektif bagi tim sukses para calon dan penyelenggara pemilu, untuk melakukan sosialisasi dan juga edukasi publik terkait program yang akan ditawarkan oleh para calon presiden, khususnya bagi kalangan milenial.
Hal ini sangat penting untuk mengubah perilaku politik, dari yang bersifat transaksional menuju perilaku politik yang sehat dan substantif. Semakin publik mengenal visi, misi, dan program kerja calonnya, akan semakin kuat ikatan moral untuk memilihnya.
Sinkronisasi visi
Proses penyusunan visi, misi, dan program kerja capres dan cawapres belum sejalan dengan pengesahan RPJPN sebagai peraturan perundang-undangan yang sudah disahkan. Sampai saat ini, RPJPN 2024-2045 belum disahkan sebagai undang-undang (UU) yang siap untuk menjadi rujukan. Bahkan masih dalam bentuk rancangan akhir dan belum berbentuk RUU RPJPN yang siap dibahas di DPR.
Kondisi ini tentu menjadi rancu mengingat dokumen visi, misi, dan program kerja capres dan cawapres sudah disampaikan ke KPU. Pertanyaannya, apa yang menjadi dasar penyusunan visi, misi, dan program kerja capres dan cawapres yang sudah disampaikan ke KPU tersebut.
Sebagian pihak menganggap dokumen visi, misi, dan program kerja hanya sebatas formalitas, yang kemudian nanti bisa direvisi setelah RPJPN 2024-2045 disahkan menjadi UU. Di sinilah sebenarnya awal mula problematika pembangunan muncul, kurangnya sinkronisasi antara visi dan misi yang berbentuk janji politik yang kemudian dijabarkan menjadi konsep teknokratik dalam bentuk RPJMN.
Visi misi capres dan cawapres belum bisa sepenuhnya menggambarkan target RPJPN. Seharusnya RPJMN merupakan aktualisasi tahapan pelaksanaan lima tahunan RPJPN, tetapi yang terjadi justru tidak banyak yang bisa direalisasikan selama lima tahun pemerintahan.
Proses penyusunan visi, misi, dan program kerja capres dan cawapres belum sejalan dengan pengesahan RPJPN sebagai peraturan perundang-undangan yang sudah disahkan.
Melihat kondisi tersebut, perlu ditata ulang proses dan model penyusunan visi, misi, dan program kerja capres dan cawapres agar sinkron dengan RPJMN dan RPJPN berjalan dengan baik. Setelah berakhirnya Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai haluan negara dalam penyelenggaraan pemerintahan, praktis dokumen perencanaan negara tinggal RPJPN dan RPJMN.
Ruang lingkup RPJPN menentukan target pembangunan jangka panjang yang bersifat ideologis dan fundamental. Seperti pencapaian kualitas SDM dari sektor pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Selebihnya, capres dan cawapres memiliki ruang yang luas dalam membuat rencana pembangunan lima tahunan yang tergambar dalam RPJMN.
Indonesia perlu segera berbenah mempersiapkan SDM di masa yang akan datang. Terdapat dua momen besar yang mesti dijawab dengan kualitas SDM yang mumpuni. Pertama, bonus demografi yang masih berlangsung hingga periode 2040, SDM yang berkualitas akan menjadi motor penggerak dalam memperkuat fundamental dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kedua, visi 100 tahun Indonesia Emas. Momentum satu abad kemerdekaan Indonesia menjadikan Indonesia sejajar dengan negara maju, income per capita yang sama dengan negara maju, menjadi pemimpin kawasan dan pengaruh di dunia internasional. Mereka yang akan menjadi aktor-aktor pembangunan adalah anak-anak muda yang hari ini dalam rentang usia 20-30 tahun.
Penutup
Efektivitas pemerintahan dalam sistem presidensial lima tahunan mungkin hanya berlangsung selama empat tahun. Praktis dalam satu tahun terakhir semua perhatian dan energi habis tercurah untuk persiapan pemilu. Sementara, proses pembangunan tidak boleh berhenti dengan alasan apa pun. Oleh sebab itu, keberadaan visi, misi, dan program kerja capres dan cawapres harus memiliki ruang yang lebar untuk melakukan terobosan pembangunan dalam ruang inovasi dan kreasi yang tinggi yang tergambar dalam RPJMN 2024.
Baca juga: Selaraskan Visi dan Misi Capres dengan Rencana Pembangunan Nasional
Keberadaan RPJPN 2024-2045 akan menjadi pemandu jalan ideologis dan fundamental membangun SDM unggulan menuju Visi Indonesia Emas 2045. Kuncinya adalah fokus dalam pembangunan SDM yang berkualitas dan berkesinambungan. Di sinilah pentingnya visi, misi, dan program kerja capres dan cawapres dalam mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.
Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadina