logo Kompas.id
OpiniIklan Pinjol Harus...
Iklan

Iklan Pinjol Harus Dikendalikan

Iklan pinjaman daring harus dikendalikan. Iklan yang hanya menawarkan kemudahan dan tidak mendidik sebaiknya dilarang.

Oleh
REDAKSI
· 2 menit baca
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi memberi penjelasan dalam pengungkapan kasus penagihan pinjaman daring di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (19/10/2021).
KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi memberi penjelasan dalam pengungkapan kasus penagihan pinjaman daring di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (19/10/2021).

Orang mudah tergiur untuk meminjam uang dari platform pinjaman daring (pinjol). Mereka melakukan itu karena melihat tawaran kemudahan dari iklan.

Penerima pinjaman daring selama dua tahun terakhir didominasi kelompok usia kurang dari 35 tahun. Mereka menggunakan dana pinjaman untuk hal-hal konsumtif. Meski bergaji rendah, sifat konsumtif generasi muda menjadikan mereka sasaran utama penyaluran pinjol. Analisis Tim Jurnalisme Data Harian Kompas menemukan, ada peningkatan 5,3 persen jumlah peminjam pinjol yang tidak lancar dan macet di atas 30 hari pada kelompok usia 17 hingga 34 tahun ini (Kompas, 22/11/2023).

Editor:
ANDREAS MARYOTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000