logo Kompas.id
OpiniPenurunan Bunga Akan Dukung...
Iklan

Penurunan Bunga Akan Dukung Industri Pinjol

OJK membatasi manfaat ekonomi, termasuk tingkat suku bunga pinjol untuk melindungi masyarakat dari bunga tinggi.

Oleh
M ANDI MIFTACHUL H
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/J2OFoxytghyEx5eJ-xXBfu5Twfw=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F11%2F28%2F6f4d84e7-202c-4edc-9b0c-0a555044ba91_jpg.jpg

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan surat edaran yang membatasi manfaat ekonomi, termasuk tingkat suku bunga pinjaman online (pinjol). Ketentuan baru ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari bunga tinggi dan biaya yang tidak transparan. Lebih dari itu, pembatasan manfaat ekonomi juga penting untuk melindungi perkembangan industri pinjol itu sendiri.

Suku bunga pinjol sebelumnya dibatasi melalui code of conduct Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) sebesar 0,4 persen per hari. Berbeda dari AFPI, OJK menentukan batas atas untuk manfaat ekonomi. Definisi baru ini tidak hanya mencakup bunga, tetapi termasuk juga biaya lain, seperti biaya administrasi.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000