logo Kompas.id
OpiniUtopia Swasembada Garam
Iklan

Utopia Swasembada Garam

Untuk terwujudnya swasembada garam, peraturan setingkat perpres dinilai belum memadai.

Oleh
IRFA AMPRI
· 6 menit baca
Ilustrasi
KOMPAS/HERYUNANTO

Ilustrasi

Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional menetapkan batas waktu paling lambat 2024 bagi penutupan keran impor garam untuk pemenuhan kebutuhan nasional di luar industri chlor alkali plant dan menggantikannya dengan produksi garam lokal dari petambak dan industri garam domestik. Namun, ada risiko besar perpres tak efektif.

Ketidakefektifan perpres itu disebabkan oleh masih rendahnya pasokan garam produksi lokal sehingga diperlukan solusi yang berkelanjutan bagi terciptanya lingkungan yang mendukung terwujudnya swasembada garam.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000