logo Kompas.id
OpiniPascaputusan MK
Iklan

Pascaputusan MK

Dalam sejarahnya, MK belum pernah memutuskan untuk dilakukan pemilihan ulang presiden dan wakil presiden.

Oleh
EDI ABDULLAH
· 5 menit baca
Ilustrasi
KOMPAS/HERYUNANTO

Ilustrasi

Mahkamah Konstitusi pada Senin, 22 April 2024, akhirnya mengeluarkan putusan, yakni menolak permohonan nomor 1/ PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh pemohon kubu nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan permohonan nomor 2/PHPU.PRES- XXII/2024 yang diajukan kubu nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Alasannya, tidak terbukti terjadi kecurangan pada Pilpres 2024.

Selain itu, pada putusan MK terjadi dissenting opinion. Lima hakim MK menolak seluruh permohonan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 1 dan 3. Namun, tiga hakim justru memenuhi beberapa permohonan pasangan nomor urut 1 dan 3, termasuk permohonan diadakannya pemilihan suara ulang di beberapa wilayah, seperti DKI Jakarta dan Bali.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000