logo Kompas.id
Paparan TopikMenelusuri Istilah “Omnibus...
Iklan

Menelusuri Istilah “Omnibus Law” dan Penerapannya di Beberapa Negara

Istilah omnibus law memiliki makna yang beragam sesuai dengan konteks penggunaanya di berbagai negara. Istilah tersebut digunakan di Parlemen dalam pembahasan suatu rancangan undang-undang.

Oleh
robertus mahatma
· 9 menit baca
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Ketua DPR Puan Maharani menunjukkan draff terkait penyerahan Surat Presiden tentang RUU Cipta Lapangan Kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020). RUU tersebut dirancang dengan menggunakan metode omnibus law.
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Ketua DPR Puan Maharani menunjukkan draff terkait penyerahan Surat Presiden tentang RUU Cipta Lapangan Kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020). RUU tersebut dirancang dengan menggunakan metode omnibus law.

Secara harfiah, istilah omnibus law berasal dari kata ‘omnibus’ (Latin, omnis-e: semua) dan ‘law’ (Inggris, hukum) yang berarti hukum untuk (mengatur) semua (hal).

Dari hasil pencarian berbagai kamus dan ensiklopedia hukum, istilah ‘omnibus law’ tidak ditemukan sebagai istilah hukum. Istilah di bidang hukum yang serupa adalah omnibus bill.

Editor:
Ignatius Kristanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000