Vaksinasi Booster: Urgensi, Regulasi, dan Pelaksanaannya
Negara-negara di dunia menggencarkan program vaksinasi penguat atau booster, di tengah meningkatnya kasus positif Covid-19. Meski demikian, Organisasi Kesehatan Dunia mengingatkan masih banyak negara-negara menengah ke bawah yang belum melakukan program vaksinasi.
Sejumlah studi yang menunjukkan bahwa efektivitas vaksin dalam membentuk imunitas tubuh akan menurun dengan berjalannya waktu, maka negara-negara dunia berlomba-lomba mencanangkan program vaksinasi booster untuk warganya.
Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa vaksinasi booster merupakan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan setelah individu mendapat vaksinasi primer dengan dosis lengkap dan bertujuan mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan tubuh.
Vaksinasi booster merupakan program yang dilakukan pemerintah-pemerintah dunia dalam menangkal varian Covid-19 dengan cara menyuntikkan dosis tambahan kepada masyarakat yang sebelumnya sudah divaksinasi total.
Studi yang dilakukan Lisa Maragakis, M.D., M.P.H. dan Gabor David Kelen, M.D. dari John Hopkins Medicine menyatakan bahwa vaksinasi booster berbeda dengan dosis tambahan. Vaksinasi booster diberikan kepada seseorang yang telah disuntik vaksin sebelumnya dengan dosis lengkap dan ketika efektivitas perlindungan vaksin sebelumnya telah menurun, orang tersebut dapat melakukan proses vaksinasi booster.
Di sisi lain, vaksinasi tambahan merupakan suatu kondisi ketika vaksinasi tidak berefek sama sekali terhadap kekebalan tubuh individu sehingga diperlukan dosis tambahan agar kekebalan tubuhnya terbentuk.
Sejumlah riset menyatakan bahwa efektivitas vaksin Covid-19 kurang lebih akan berkurang dalam kurun lima hingga enam bulan. Oleh karena itu, vaksinasi booster dapat membantu meningkatkan antibodi saat efektivitas vaksin yang sudah diberikan sebelumnya berkurang. Selain bermanfaat dari segi kesehatan, vaksinasi booster secara tidak langsung juga dapat menjadi modal masyarakat untuk melakukan pemulihan ekonomi.
Pemberlakuan vaksinasi penguat di dunia
Vaksinasi dosis lanjutan atau penguat (booster) sudah dilaksanakan di berbagai negara, namun Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tidak merekomendasikan vaksinasi booster untuk tetap dilakukan. Berdasarkan keterangan WHO dalam program Science 5, dua dosis vaksinasi sebenarnya sudah cukup dan dapat dimaksimalkan untuk memerangi varian-varian Covid-19.
Menurut WHO, vaksinasi sebaiknya berfokus untuk diberikan kepada negara-negara menengah ke bawah karena masih banyak masyarakat dari negara tersebut yang belum menerima dosis vaksinasi sama sekali.
Hal ini sangat kontras dengan negara-negara maju yang mayoritas warganya sudah divaksinasi total sehingga vaksinasi booster dikhawatirkan akan mengakibatkan ketimpangan distribusi vaksin ke negara-negara miskin yang belum sepenuhnya melakukan program vaksinasi. WHO juga merekomendasikan pemberian dosis penguat kepada kelompok usia 60 tahun ke atas saja dengan menggunakan dosis primer vaksin CoronaVac (Sinovac)
Terlepas dari adanya pro-kontra pemberlakuan vaksinasi booster, negara-negara dunia tetap bersikeras melaksanakan vaksinasi booster. Per 10 Januari 2022, sebanyak 93 negara dunia sudah melakukan vaksinasi booster. Chili menjadi negara terbanyak dengan total 60,5 persen warganya yang telah menjalani vaksinasi booster, lalu kemudian Inggris menjadi negara kedua terbanyak dengan total 52,3 persen populasi sudah melakukan suntik dosis vaksinasi booster. Di urutan ketiga, yakni Israel dengan total populasi 50,7 persen warganya telah melakukan vaksinasi booster.
Inggris telah menjalankan proses vaksinasi booster sejak 14 September 2021 dengan ketentuan penerima, yakni berusia lebih dari 16 tahun dan sudah menyelesaikan vaksinasi kedua dalam tiga bulan terakhir.
Selain itu, Amerika Serikat juga sedang dalam proses vaksinasi booster dengan persyaratan serupa, yakni berusia 18 tahun ke atas dan pernah menerima vaksin Pfizer, Johnson & Johnson, ataupun Moderna setidaknya lima bulan sebelumnya.
Meski demikian, proses vaksinasi yang terjadi berbeda 180 derajat di negara-negara menengah ke bawah. Berdasarkan data Statista per 15 Januari 2022, di Benua Afrika, Seychelles menjadi negara dengan jumlah warga yang divaksinasi terbanyak dengan 185 vaksinasi per 100 orang lalu disusul Mauritius dengan 163 vaksinasi per 100 orang.
Hal ini kemudian yang menjadi kekhawatiran WHO terhadap adanya vaksinasi booster di negara-negara maju karena vaksin tersebut masih sangat diperlukan di negara-negara terdampak yang belum bisa mendapatkan vaksin secara layak.
Vaksinasi dosis lanjutan di Indonesia
Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit resmi mengedarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/11/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster).
Salah satu isi dari surat tersebut adalah sasaran vaksinasi booster merupakan masyarakat berusia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok lansia dan penderita imunokompromais.
Selain itu, syarat penerima dosis vaksinasi booster adalah menunjukkan KTP/KK melalui aplikasi PeduliLindungi, berusia 18 tahun ke atas, dan sudah mendapatkan vaksinasi primer dengan dosis lengkap minimal enam bulan sebelumnya.
Pelaksanaan dosis lanjutan (booster) dapat dilakukan dengan dua mekanisme: Pertama, homolog yang merupakan pemberian dosis lanjutan dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya. Kedua, dapat dilakukan dengan heterolog, yakni pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Berdasarkan laman resmi covid19.go.id, setidaknya ada tiga alasan yang menjadi urgensi pemerintah dalam melaksanakan program vaksinasi booster. Pertama, adanya kecenderungan penurunan antibodi sejak enam bulan pasca vaksinasi di tengah kemunculan varian-varian Covid-19 baru. Kedua, bentuk usaha adaptasi masyarakat agar dapat hidup pada Pandemi Covid-19 guna kesehatan jangka panjang. Ketiga, memenuhi hak setiap masyarakat Indonesia untuk mendapatkan vaksin demi perlindungan diri dan komunitas.
Meski vaksinasi booster sudah dilaksanakan di Indonesia, sejumlah ahli mengingatkan sebaiknya proses vaksinasi tetap memprioritaskan pemerataan vaksin dosis pertama dan kedua ketimbang menggunakannya sebagai dosis booster.
Hal ini menjadi penting untuk diperhatikan pemerintah untuk mencegah komplikasi maupun kematian jika sewaktu-waktu terdapat lonjakan kembali kasus Covid-19. Selain itu, vaksinasi booster dapat memperparah ketimpangan maupun kesenjangan antara warga yang telah disuntikkan dosis penguat dengan yang belum pernah melakukan vaksinasi sama sekali.
Vaksin yang digunakan
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menetapkan izin penggunaan darurat atas lima produk vaksin Covid-19 yang dapat digunakan sebagai dosis penguat untuk warga berusia di atas 18 tahun. Kelima vaksin tersebut, yakni Bio Farma (Sinovac), AstraZeneca, Pfizer, Moderna, dan Zifivax.
Kementerian Kesehatan mengemukakan vaksin booster juga memmpunyai efek samping sama seperti dosis primer. Adapun efek samping yang ditimbulkan dari masing-masing vaksin, yakni sebagai berikut.
Bio Farma (Sinovac)
Efek samping dari vaksin Sinovac, yakni nyeri, iritasi dan sedang berupa pembengkakan sistemik, demam, gangguan sakit kepala, dan nyeri otot.
Pfizer
Vaksin Pfizer memiliki efek samping, yaitu nyeri pada tempat disuntik, nyeri kepala, kelelahan, sakit otot, demam, dan nyeri sendi.
AstraZeneca
Efek samping yang ditimbulkan dari vaksin AstraZeneca, yaitu nyeri pada bekas suntikan, merasa lelah, tidak enak badan, menggigil, sakit kepala, mual, dan nyeri sendi.
Moderna
Salah satu efek samping yang banyak dirasakan penerima vaksin Moderna, yaitu nyeri di tempat suntikan. Selain itu, efek samping yang dapat dirasakan, yaitu demam, pegal, dan mual.
Zifivax
Efek samping yang dapat dirasakan penerima vaksin Zifivax, yakni nyeri di tempat suntikan, sakit kepala, demam, kelelahan, nyeri otot, batuk, mual, dan diare dengan tingkat keparahan grade 1 dan 2.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/11/252/2022 tentang tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) tertuang kebjakan terkait regimen dosis lanjutan (booster). Kebijakan regimen tersebut adalah:
Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan:
- Vaksin AstraZeneca, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.
- Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.
Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan:
- Vaksin Moderna, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.
- Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.
Pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan
Berdasarkan data yang dibagikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 per 23 Januari 2022, sebanyak 1.366.115 warga Indonesia telah mendapatkan dosis vaksinasi booster. Program vaksinasi booster dimulai serentak pada 12 Januari 2022. Warga lanjut usia menjadi prioritas utama penerima vaksinasi booster karena termasuk dalam kelompok rentan. Salah satu target vaksinasi booster, yakni pada Januari 2022 angka penerima bisa mencapai 21 juta penerima. Penerima vaksin booster dapat mengecek status vaksinasi terbaru di aplikasi PeduliLindungi. Jika nama penerima tidak tertulis di aplikasi tersebut, maka dapat mendatangi fasilitas kesehatan ataupun lokasi vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Masyarakat Indonesia menyambut antusias vaksinasi booster yang diselenggarakan di sejumlah daerah. Di Lampung Selatan, beberapa Puskesmas telah memulai memberikan dosis penguat vaksin kepada warga lansia yang sebelumnya telah mendapat dosis vaksinasi lengkap.
Sementara di Provinsi Jawa Timur vaksinasi booster juga sudah dilaksanakan di lima kabupaten dan kota, yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Banyuwangi, dan Lamongan. Di DKI Jakarta, Dinas Kesehatan DKI Jakarta memastikan semua Puskesmas di Provinsi DKI Jakarta siap memberikan vaksin penguat kepada lansia yang sudah mendapat undangan.
Proses vaksinasi booster juga dilakukan di Kota Denpasar, Bali. Kepala Dinas Kesehatan Bali Ketut Suarjaya mengemukakan bahwa Dinkes Bali telah menyiapkan 280.000 dosis penguat dengan prioritas warga lansia dan usia 18 tahun ke atas. Selain itu, daerah-daerah baru juga tengah mempersiapkan program vaksinasi booster, yakni DI Yogyakarta, Kota Bogor (Jawa Barat), Kabupaten Merauke (Papua), dan 10 kabupaten atau kota di Sulawesi Utara.
Meski sudah banyak negara memberikan vaksinasi penguat, WHO menyerukan moratorium vaksinasi penguat atau booster untuk membangun keadilan dan kesetaraan akses vaksin. Banyak negara yang cakupan vaksinasinya masih kurang dari 40 persen meski di sisi lain tak kurang pula negara yang sukses memvaksinasi seluruh rakyatnya, termasuk anak-anak. (LITBANG KOMPAS)