logo Kompas.id
PemiluPerbedaan Pendapat...
Iklan

Perbedaan Pendapat Diselesaikan di Forum Uji Materi

Oleh
Antony Lee
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qH5BrsVGL6LkgJylrUXCN0iG4eE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2F20180505_PDS03-1.jpeg
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Petugas KPK menunjukan dokumen proposal dan logam mulia yang menjadi barang bukti dalam kasus korupsi yang melibatkan Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono di Jakarta, Sabtu (5/5/2018). (Ilustrasi)

JAKARTA, KOMPAS – Forum politik untuk membahas apakah pelarangan bekas napi korupsi melanggar Undang-Undang Pemilu sudah dilakukan dalam rapat konsultasi di Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga sepatutnya perbedaan pendapat diselesaikan di Mahkamah Agung. Sikap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menunda pengundangan PKPU Pencalonan justru akan mempersempit peluang menguji PKPU di MA.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sudah mengirim surat menyatakan agar KPU berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu, dan Mahkamah Konstitusi, untuk memastikan PKPU Pencalonan tidak bertentangan dengan UU atau putusan MK. KPU merespons hal itu dengan menegaskan bahwa sikap lembaga itu terkait PKPU Pencalonan tidak berubah, selain menyampaikan sifat rapat konsultasi DPR dan pemerintah dalam penyusunan PKPU tidak mengikat.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000