Perbedaan Pendapat Diselesaikan di Forum Uji Materi
Oleh
Antony Lee
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Forum politik untuk membahas apakah pelarangan bekas napi korupsi melanggar Undang-Undang Pemilu sudah dilakukan dalam rapat konsultasi di Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga sepatutnya perbedaan pendapat diselesaikan di Mahkamah Agung. Sikap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menunda pengundangan PKPU Pencalonan justru akan mempersempit peluang menguji PKPU di MA.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sudah mengirim surat menyatakan agar KPU berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu, dan Mahkamah Konstitusi, untuk memastikan PKPU Pencalonan tidak bertentangan dengan UU atau putusan MK. KPU merespons hal itu dengan menegaskan bahwa sikap lembaga itu terkait PKPU Pencalonan tidak berubah, selain menyampaikan sifat rapat konsultasi DPR dan pemerintah dalam penyusunan PKPU tidak mengikat.
“Kami menyampaikan agar Kemenkumham tidak menunda pengundangan PKPU itu karena semakin mempersempit peluang untuk menguji materi. Makin lama ditunda, maka waktu bagi siapapun yang keberatan dengan PKPU untuk menguji materi semakin sempit, sehingga bisa menciptakan ketidakpastian hukum baru,” kata anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Gedung KPU di Jakarta, Senin (11/6).
Menurut Pramono, forum politik dan pertukaran pandangan terkait pengaturan PKPU Pencalonan Anggota Legislatif yang melarang pencalonan bekas napi kasus korupsi sudah selesai di rapat konsultasi KPU bersama DPR dan pemerintah. Menurut dia, perbedaan pendapat kemudian perlu diselesaikan di forum uji materi di Mahkamah Agung yang sudah diatur dalam undang-undang. Apapun hasilnya, KPU akan mematuhi.
Sambil menunggu proses pengundangan PKPU Pencalonan, KPU juga tetap menyosialisasikan konsen PKPU itu ke pengurus partai politik, termasuk hal-hal teknis seperti pengisian Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang harus diisi sebelum pendaftaran calon anggota legislatif. Proses pengisian Silon sudah bisa dilakukan sejak 4 Juni, atau sebulan sebelum pendaftaran dibuka pada 4 Juli hingga 17 Juli.
“Sosialisasi terus jalan ke parpol. Tidak ada istilah tidak bergerak meski menunggu pengundangan,” kata Pramono.
Pengundangan internal
Anggota KPU Periode 2012-2017 Sigit Pamungkas menilai intervensi Kemenkumham dalam pengadministrasian PKPU Pencalonan terlalu berlebihan. PKPU Kampanye yang tidak ada hubungannya dengan isu korupsi dan PKPU Pencalonan juga ditolak untuk diundangkan. Sigit mendukung langkah KPU mulai menyosialisasikan PKPU yang sudah ditetapkan, sehingga partai dan caleg bisa mempersiapkan diri. Dia khawatir tahapan pencalonan akan kacau jika partai tak segera memahami regulasi pencalonan. Apalagi, pencalonan menggunakan Silon.
Sigit juga menyarankan, jika Kemenkumham bersikukuh tidak mengundangkan PKPU Pencalonan, maka KPU bisa mengundangkan PKPU secara internal. Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, KPU bukan menjadi lembaga yang memiliki kewajiban untuk mengundangkan regulasi dalam lembaran negara. Selain itu, UU 7/2017 tentang Pemilu juga tidak secara eksplisit menyebutkan kewajiban pengudangan PKPU dalam lembaran negara.
Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto mempertanyakan kewenangan Kemenkumham menolak usulan KPU. Menurut dia, PKPU menjadi kewenangan KPU. “Biarkan proses pengujian di MA agar lebih adil, sehingga publik juga tahu ke mana arah peraturan dan diskursus publik ini,” kata Sunanto.