JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum akan mengundang para pemangku kepentingan untuk bersama-sama menelusuri data sebanyak 31 juta pemilih dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang dianggap belum sinkron dengan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 oleh Kementerian Dalam Negeri.
Anggota KPU Viryan Azis di sela-sela rapat koordinasi data pemilih di Gedung KPU di Jakarta, Rabu (31/10/2018) petang menuturkan, dalam beberapa hari mendatang, pihaknya akan mengundang perwakilan partai politik, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Dalam Negeri untuk sama-sama memeriksa data itu.
“Saat ini kami masih rekapitulasi hasil pencermatan teman-teman di daerah,” kata Viryan. Namun, dari rekapitulasi sementara, ditemukan sekitar 2 juta data penduduk yang sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, 3,9 juta data yang justru tidak ada di DP4, serta 3 juta data yang sudah ada di DPT.
“Simultan dengan pencermatan bersama, juga akan ada pencocokan dan penelitian terbatas di daerah. Semoga bisa selesai segera, sehingga bisa jadi bagian penyempurnaan DPT hasil perubahan,” kata Viryan.