JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum akan menggunakan sepekan pertama masa perpanjangan penelitian daftar pemilih tetap hasil perbaikan I untuk membenahi sistem informasi data pemilih atau Sidalih yang masih mengalami gangguan. Sebab, berfungsinya Sidalih sangat penting dalam proses sinkronisasi data pemilih sebelum bisa ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap hasil perbaikan tahap II.
KPU RI menargetkan bisa menyelesaikan perbaikan Sidalih dalam waktu 5-7 hari mendatang. “Sebenarnya Sidalih berjalan dengan baik, tetapi ada beberapa basis data di beberapa daerah bebannya berlebihan, sehingga crash lalu membuat proses berjalan stagnan. Kami sudah berkoordinasi dengan Tim Sidalih dan optimistis bisa selesai seminggu ke depan,” kata anggota KPU RI Viryan Azis di Jakarta, Sabtu (17/11/2018).
Penetapan hasil rekapitulasi nasional DPTHP II yang sedianya selesai dilaksanakan pada 15 November lalu, terpaksa ditunda 30 hari karena masih ada 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang belum menyelesaikan penetapan DPTHP II, yakni di DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Maluku, dan Sulawesi Tengah. Gangguan pada Sidalih menjadi salah satu penyebab belum ditetapkannya DPTHP II.
Viryan juga menuturkan, pada saat bersamaan dengan perbaikan Sidalih, KPU akan menyelesaikan beberapa analisis dan verifikasi data yang belum sinkron. Hal ini mencakup 31 juta data penduduk yang disebut Kementerian Dalam Negeri ada dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) tetapi belum masuk daftar pemilih tetap. Sebelumnya, KPU menyebut masih tersisa sekitar tujuh juta data yang masih harus diperiksa. Namun, jumlah itu sudah berkurang menjadi lima juta nama.
“Pekan kedua, kami agendakan pencermatan bersama data pemilih bersama partai politik serta Badan Pengawas Pemilu di tingkat pusat. Setelah itu disinkronisasi di daerah. Setelah itu baru direkapitulasi berjenjang ke atas,” kata Viryan.
Anggota Bawaslu M Afifuddin berharap KPU benar-benar bisa menyelesaikan persoalan Sidalih. Bawaslu RI menerima laporan di Kabupaten Rote Ndao, NTT, ada desa yang hilang dari Sidalih, tetapi juga ada desa “siluman” yang muncul di Sidalih, serta ada 30 desa pemekaran yang tidak ada di Sidalih.
Selain itu, dia juga meminta KPU fokus juga menyisir penduduk yang berhak memilih tetapi belum masuk daftar pemilih. Dia memperkirakan masih ada potensi pemilih yang belum masuk daftar pemilih di luar enam provinsi belum rampung menetapan rekapitulasi DPTHP II. Hal ini tergambar dari penambahan jumlah pemilih dari DPTHP I ke data sementara sebelum penetapan DPTHP II yang jumlahnya sekitar 3,5 juta. Adapun, dalam DPTHP I, jumlah pemilih di dalam dan luar negeri ditetapkan mencapai 187 juta jiwa.
“Artinya konsentrasi masuknya pemilih yang belum ada di daftar pemilih juga harus menjadi perhatian. Termasuk juga perlu ada kebijakan khusus KPU untuk daerah yang terkena dampak gempa, seperti Sulawesi Tengah,” kata Afifuddin.
Sementara itu, terkait dengan penyediakan dokumen kependudukan yang menjadi basis pendataan pemilih, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kembali menegaskan pihaknya akan berusaha menjemput bola mendatangi warga, tetapi ia juga meminta warga aktif. Selain itu, jajaran Kemendagri dari pusat hingga daerah akan mendampingi KPU terkait penelusuran data, sehingga masing-masing instansi bisa saling memeriksa silang data calon pemilih yang disebut belum punya dokumen kependudukan.
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Surabaya Ramlan Surbakti mengingatkan agar jangan sampai administrasi kependudukan justru menjadi penghambat warga dalam menggunakan hak pilihnya. Dia berharap KPU bisa mencari solusi untuk melindung hak konstitusional pemilih. (GAL)