Sosialisasi Program Sebelum Debat Capres Akan Dibahas Lagi
Oleh
Antony Lee
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS Rencana Komisi Pemilihan Umum untuk menyelenggarakan sosialisasi visi, misi, dan program oleh tim sukses pasangan calon presiden dan calon wakil presiden akan dibahas kembali. Sosialisasi sebelum dimulainya lima kali debat calon presiden dan calon wakil presiden ini bertujuan memastikan masyarakat bisa memahami visi, misi, dan program kandidat secara komprehensif.
Kendati dua pasangan calon menyetujui esensi kegiatan tersebut, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno masih punya pandangan berbeda mengenai teknis pelaksanaannya.
”KPU mendesain sosialisasi disampaikan masing-masing tim sukses supaya masyarakat sebelum dimulainya debat sudah ada preferensi visi-misi calon,” kata Ketua KPU Arief Budiman seusai rapat bersama tim sukses dua pasangan calon di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (26/12/2018).
Sosialisasi itu diusulkan diselenggarakan 9 Januari 2018 dengan durasi waktu dua jam untuk setiap tim sukses. Adapun debat direncanakan berlangsung 17 Januari 2018, 17 Februari, 17 Maret, 30 Maret, dan satu debat pada bulan April yang tanggalnya belum disepakati tim sukses dua pasangan calon.
Arief mengemukakan, dalam diskusi, ada usulan paparan visi, misi, dan program bisa dilakukan tidak hanya oleh tim kampanye, tetapi juga pasangan calon. Namun, hal ini akan dibahas lebih lanjut pada Jumat siang.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, menilai positif usulan tersebut. Namun, dia mengingatkan perlu dicari payung hukum dan pengaturan yang jelas sehingga sosialisasi itu tidak menjadi kampanye yang berpotensi menabrak aturan kampanye di media massa yang hanya boleh dilakukan 21 hari terakhir masa kampanye.
Priyo Budi Santoso yang mewakili BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berharap, dalam sosialisasi itu dibuka kemungkinan tim sukses dan atau pasangan calon yang menjelaskan visi, misi, dan program.
Sementara itu, Lukman Edy yang mewakili TKN Joko Widodo- Ma’ruf Amin menyerahkan pengaturan tersebut kepada KPU dan Bawaslu, apakah sosialisasi itu memenuhi ketentuan undang- undang atau tidak. Pihaknya siap hadir jika hal itu diperbolehkan undang-undang.