JAKARTA, KOMPAS – Mahkamah Konstitusi mengakhiri masa perbaikan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum legislatif, Jumat (31/5/2019) ini. Dari 337 permohonan partai politik yang diserahkan ke MK, sebanyak 319 permohonan di antaranya harus dilengkapi paling lambat 31 Mei 2019.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso, Kamis (30/5), di Jakarta, mengatakan, hingga Jumat ini MK masih menerima perbaikan permohonan. Perbaikan itu meliputi penyempurnaan surat permohonan, surat kuasa, maupun penyerahan bukti-bukti. Jumat ini merupakan tenggat waktu terakhir dari 3x24 jam masa perbaikan kedua yang diatur di dalam Peraturan Mahkamah (PMK) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR dan DPRD.
“Proses penerimaan perbaikan permohonan terus berjalan, sekali pun hari libur. Sebab, perbaikan dilakukan selama 3x24 jam, bukan hitungan jam kerja. Besok (Jumat), merupakan 24 jam terakhir yang diberikan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan,” kata Fajar, Kamis di Jakarta.
Pada 28 Mei, MK telah menyerahkan akta permohonan belum lengkap (APBL) kepada 319 pemohon yang mengajukan sengketa hasil pileg ke MK. Penyerahan akta itu kepada pemohon menandai adanya berkas yang belum lengkap, sehingga harus dilengkapi oleh pemohon. Dari 337 permohonan yang diterima MK, hingga Kamis malam, 319 permohonan di antaranya belum lengkap. Pemohon pun telah menerima APBL sebagai bukti penerimaan permohonan yang belum lengkap tersebut.
Menurut ketentuannya, bila hingga batas akhir perbaikan permohonan, 31 Mei 2019, pemohon tidak juga menyerahkan perbaikan permohonan, perkara tetap diregistrasi. Namun, ketidaklengkapan berkas permohonan itu akan menjadi pertimbangan tersendiri bagi hakim konstitusi dalam memeriksa sengketa yang diajukan oleh pemohon.
“Hakim yang akan menilai dan memberikan putusan akan perkara. Tetapi MK sebagai pengadilan pada dasarnya tidak boleh menolak perkara yang masuk,” ujarnya.
Berbeda dengan pengajuan permohonan sengketa hasil pileg, tidak ada batas waktu perbaikan untuk permohonan sengketa hasil pilpres. Pemohon masih bisa melengkapi bukti-bukti sebelum putusan, 28 Juni 2019. Bukti-bukti baru masih bisa disusulkan hingga masa persidangan.
Fajar mengatakan, pemohon sengketa hasil pilpres, yakni pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, belum menyerahkan bukti tambahan atau alat bukti baru setelah penyerahan permohonan sengketa ke MK, 24 Mei lalu.
Optimis
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, mengatakan, perbaikan permohonan dan kelengkapan bukti-bukti akan ditambah selama proses pemeriksaan perkara di MK. Pihaknya meyakini data dan bukti yang dimiliki oleh pemohon kuat dan jumlahnya cukup. Terkait dengan sejumlah persiapan yang juga tengah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak BPN Prabowo-Sandi menghargainya.
“Itu hak KPU melakukan persiapan atas permohonan kami. Yang jelas, kami akan menghadapi, kami tidak khawatir, dan kami yakin mempunyai data-data yang cukup. Tidak ada kekhawatiran bagi kami. Kami menghormati, dan kami akan fight soal itu,” kata Andre.
Sebelumnya, KPU telah menunjuk dan berkoordinasi dengan lima firma hukum dalam menghadapi sengketa pileg dan pilpres di MK.
Lima firma itu ialah AnP Law Firm yang akan menangani gugatan sengketa pemilu presiden (pilpres), serta gugatan Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Berkarya; Master Hukum & Co menangani gugatan Pemilu Dewan Perwakilan Daerah (DPD), HICON Law & Policy Strategic menangani gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, dan Partai Daerah Aceh; Abshar Kartabrata & Rekan menangani gugatan Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hanura, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Aceh; serta Nurhadi Sigit & Rekan menangani gugatan Demokrat, NasDem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Perindo dan SIRA.
Secara terpisah Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, Moeldoko, memaparkan, pihaknya terus melakukan konsolidasi untuk menghadapi gugatan yang diajukan BPN Prabowo-Sandi. Saat ini, kuasa hukum di bawah komando Yusril Ihza Mahendra, tengah mempersiapkan tanggapan atas sejumlah materi gugatan yang diajukan BPN Prabowo-Sandi.