logo Kompas.id
PemiluMasa Perbaikan Permohonan...
Iklan

Masa Perbaikan Permohonan Berakhir

Oleh
Rini Kustiasih dan Anita Yossihara
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HUy--luu0s_mNCwrFk4DgTh49o4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2FWhatsApp-Image-2019-05-24-at-7.32.47-PM_1558701214.jpeg
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Mahkamah Konstitusi menerima lebih dari 300 gugatan sengketa perselisihan hasil pemilhan umum pada Jumat (24/5/2019). Untuk mempercepat penyelesaian perkara tersebut, MK membentuk tiga panel hakim

JAKARTA, KOMPAS – Mahkamah Konstitusi mengakhiri masa perbaikan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum legislatif, Jumat (31/5/2019) ini. Dari 337 permohonan partai politik yang diserahkan ke MK, sebanyak 319 permohonan di antaranya harus dilengkapi paling lambat 31 Mei 2019.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso, Kamis (30/5), di Jakarta, mengatakan, hingga Jumat ini MK masih menerima perbaikan permohonan. Perbaikan itu meliputi penyempurnaan surat permohonan, surat kuasa, maupun penyerahan bukti-bukti. Jumat ini merupakan tenggat waktu terakhir dari 3x24 jam masa perbaikan kedua yang diatur di dalam  Peraturan Mahkamah (PMK) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR dan DPRD.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000