logo Kompas.id
PemiluPengganti Wahyu Perlu Segera...
Iklan

Pengganti Wahyu Perlu Segera Ditetapkan

Presiden Jokowi memberhentikan secara tidak hormat anggota KPU, Wahyu Setiawan. Sementara itu, KPU didorong memperkuat pengawasan internal.

Oleh
Anita Yossihara dan Rini Kustiasih
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XLtA1Lp6jx3LHZr-zCu2LZAR8PQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Ff695833f-5a9c-427e-8b3b-8cfce44b96e4_jpg.jpg
KOMPAS/WAWAN HADI PRABOWO

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjadi tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Wahyu Setiawan, bersiap mengikuti sidang kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo memberhentikan secara tidak hormat Wahyu Setiawan dari jabatannya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum, Jumat (17/1/2020). Dengan pemberhentian ini, Presiden Jokowi juga diharapkan segera menetapkan anggota KPU pengganti Wahyu agar tidak mengganggu penyelenggaraan pilkada serentak 2020.

Pemberhentian Wahyu yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2020 tertanggal 17 Januari 2020. Sebelumnya, Kamis malam, Sekretariat Negara menerima surat putusan pemberhentian Wahyu dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Wahyu diberhentikan DKPP karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000