logo Kompas.id
PemiluMK Pertimbangkan Pendapat Ahli...
Iklan

MK Pertimbangkan Pendapat Ahli soal Pemilu Serentak

Oleh
Rini Kustiasih
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/X2MuZKdxQd_bNAn0xkKsMmBzBKc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F20200109_ENGLISH-ANAPOL_A_web_1578494938.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Sembilan hakim kontitusi dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) dalam salah satu sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS – Dalam mengambil putusan terhadap perkara uji materi mengenai keserentakan pemilu, Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan pendapat para ahli yang dihadirkan. Di samping itu, kesimpulan dari para pihak, baik pemohon, pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat, akan menjadi bahan pertimbangan bagi mahkamah.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebagai pemohon atas uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyampaikan kesimpulannya, Selasa (21/1/2020) ini kepada MK. Penyampaian kesimpulan para pihak itu merupakan tahapan akhir pemeriksaan sebelum MK menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan menjadwalkan pembacaan putusan. Perludem yang diwakili oleh direktur eksekutifnya, Titi Anggraini, menguji konstitusionalitas Pasal 167 Ayat (3) dan Pasal 347 Ayat (1)  UU Pemilu, dan Pasal 3 Ayat (1), Pasal 201 Ayat (7), dan Pasal 201 Ayat (2) UU No 10/2016 tentang Pilkada.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000