logo Kompas.id
PemiluJadikan Pemberhentian Bahan...
Iklan

Jadikan Pemberhentian Bahan Evaluasi Penyelenggara Pemilu

DKPP memberi peringatan keras terakhir kepada ketua dan 4 anggota KPU terkait pelanggaran etik. DKPP juga memberhentikan secara tetap anggota KPU, Evi Novida Ginting. Hal ini jadi bahan evaluasi penyelenggara pemilu.

Oleh
Ingki Rinaldi dan Prayogi Dwi Sulistyo
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NA62nAqEwteOFjI6dErnB3qTVOs=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fcabc263a-4112-4676-a9a6-5f4956523dc9_jpg.jpg
KOMPAS/INGKI RINALDI

Anggota Komisi Pemilihan Umum, Evi Novida Ginting.

JAKARTA, KOMPAS — Pemberhentian anggota Komisi Pemilihan Umum, Evi Novida Ginting Manik, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Rabu (18/3/2020), harus menjadi bahan evaluasi internal KPU. Namun, di sisi lain, hal ini juga dinilai perlu menjadi bahan evaluasi relasi di antara lembaga penyelenggara pemilu.

Sudah dua anggota KPU periode 2017-2022 diberhentikan DKPP. Sebelumnya, 16 Januari 2020, DKPP memberhentikan tetap Wahyu Setiawan dari posisi saat itu sebagai anggota KPU. Wahyu sebelumnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan suap.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000