logo Kompas.id
PemiluKPU Perketat Protokol
Iklan

KPU Perketat Protokol

Komisi Pemilihan Umum memperketat protokol pengamanan kerja untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19. Di sisi lain, anggota DPR didorong segera memastikan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran berjalan.

Oleh
Ingki Rinaldi
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ghoiAh8YtHkbWebe5rcEaabCq-s=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F764e4904-9123-41dc-ab6e-285f2f5d325e_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Evi Novida Ginting (keempat dari kiri), didampingi Ketua KPU Arief Budiman (ketiga dari kiri) dan komisioner lainnya, memberikan keterangan pascaputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memberhentikan secara tetap Evi di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Evi berencana mengajukan gugatan terhadap putusan DKPP tersebut ke PTUN.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum memperketat protokol pengamanan kerja untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19. Di sisi lain, anggota DPR didorong segera memastikan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran berjalan dengan baik untuk menangani wabah Covid-19.

Pengetatan protokol di lingkungan kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipastikan lewat Surat Edaran Nomor 10/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 24 Maret 2020. Dalam surat edaran itu disebutkan tentang aktivitas bekerja dari rumah bagi ketua, anggota, dan staf sekretariat KPU di daerah yang sudah dinyatakan berstatus tanggap darurat.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000