KPU Daerah Diminta Tidak Buat Kesepakatan Pengalihan Anggaran
KPU menyurati KPU di daerah agar tidak ada membuat apa pun jika mereka dipanggil pemerintah daerah berkaitan dengan pengalihan anggaran untuk Covid-19. Sebab, pilkada hanya ditunda tiga bulan, tetap pada 2020.
Oleh
Ingki Rinaldi
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum di sejumlah daerah diminta untuk tidak membuat kesepakatan apa pun terlebih dahulu dengan pemerintah daerah masing-masing terkait kelanjutan anggaran Pilkada 2020. Hal ini menyusul keputusan penutupan transaksi atau cut off penggunaan dana tahapan hibah pemilihan serentak oleh KPU.
Keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU bernomor 353/KU.04.13-SD/02/SJ/IV/2020 tertanggal 2 April menyebutkan penutupan tersebut dilakukan pada 31 Maret 2020. Sementara penutupan transaksi penggunaan dana pertanggungjawaban keuangan hibah pemilihan serentak pada 30 April 2020.
Anggota KPU, Ilham Saputra, saat dihubungi pada Kamis (23/4/2020) mengatakan bahwa sementara dana tersebut dipegang. Tidak ada pengeluaran untuk apa pun. Namun, pada praktiknya ada beberapa KPU daerah yang sudah melakukan pertemuan dengan pemerintah daerah masing-masing.
Ilham mengatakan bahwa KPU sudah menyurati KPU di daerah-daerah agar tidak ada kesepakatan apa pun jika mereka dipanggil pemerintah daerah bersangkutan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
Pemanggilan tersebut khususnya berkaitan dengan pengalihan anggaran. Ilham menyebutkan, mekanisme anggaran harus diatur khusus oleh Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Dia juga mengatakan berdasarkan pengalaman sebelum wabah Cobid-19, penyusunan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) sebagai dasar pencairan APBD berlangsung relatif lama. Banyak anggaran dari pemerintah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang tidak sesuai dengan permintaan KPU.
Sebelumnya pada rapat dengar pendapat 30 Maret 2020, ada kesepakatan antara DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu untuk menunda pilkada dan mengalihkan anggaran untuk penanangan Covid-19. Pada rapat dengar pendapat lanjutan di 14 April 2020, pilkada diusulkan berlangsung 9 Desember 2020.
Karena itu, anggaran pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang sudah disepakati di daerah diminta tidak dialihkan guna kebutuhan penanganan wabah Covid-19. Relatif singkatnya persiapan menjelang waktu pelaksaanaan pilkada yang sebelumnya disepakati 9 Desember mendatang menjadi sebagian alasannya.
Akan tetapi, jika pilkada dilakukan pada September 2021 dan anggaran pilkada yang sudah disepakati dikembalikan terlebih dahulu, mesti ada jaminan ketersediaan anggaran selanjutnya. Ilham menyebutkan bahwa setahun sebelumnya mesti ada jaminan ketersediaan anggaran tersebut.
”(Baik) lewat NPHD baru (atau) apa pun namanya,” sebut Ilham.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, saat dihubungi mengatakan bahwa keputusan rapat dengar pendapat pada 30 Maret 2020 untuk mengalihkan dana pilkada sebagai bentuk keprihatinan dan kepedulian terkait wabah Covid-19. Namun, berdasarkan kesimpulan rapat dengar pendapat 14 April dengan kesimpulan Pilkada 2020 pada 9 Desember, anggaran pillkada memang semestinya tetap ada dan tidak dialihkan.
Bahkan, seandainya jadwal pilkada itu ditunda lagi menjadi tahun 2021, Zulfikar berpendapat agar dana pilkada yang sudah disepakati dalam NPHD tidak dialihkan untuk penanganan Covid-19. Hal ini untuk mengantisipasi kebutuhan dana pelaksanaan pilkada selama masa pemulihan setelah pandemi usai.
”Supaya nanti enggak usah ada (penandatanganan) NPHD lagi, walaupun ada dimungkinkan penyesuaian ulang,” sebut Zulfikar.