logo Kompas.id
PemiluKetegasan Asumsi Pelaksanaan...
Iklan

Ketegasan Asumsi Pelaksanaan Dibutuhkan jika Perppu Segera Diterbitkan

Hingga kini, peraturan pemerintah pengganti undang-undang penundaan pemilihan kepala daerah belum juga diterbitkan pemerintah. Pelaksanaannya pun menjadi pertanyaan karena terkait dengan tahapan yang harus dimulai.

Oleh
Ingki Rinaldi
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LIwnYB0IvAA5qvVfrR39m0qclM0=/1024x627/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2Fkompas_tark_10692900_15_0.jpeg
Kompas

Sebanyak lima hakim hadir saat memimpin sidang perdana sembilan perkara pengujian formil dan metriil UU Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (13/10). Dalam sidang itu, hakim konstitusi berpendapat bahwa obyek permohonan, yakni UU Pilkada, sudah tidak berlaku dan telah diganti oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014.

JAKARTA, KOMPAS — Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ihwal penundaan pemilihan kepala daerah belum juga diterbitkan. Pelaksanaan pilkada serentak 2020, baik pada masa pandemi Covid-19 maupun tanpa pandemi, pun menjadi pertanyaan. Karena itu, rencana pelaksanaan pilkada pada 9 Desember 2020 pun semakin diragukan, terutama tahapan pilkada yang seharusnya segera ditentukan waktunya.

Direktur Democracy Electiral Empowerement Partnership (DEEP) Yusfitriadi, dalam diskusi daring bertajuk ”Menakar Untung Rugi Pilkada di Bulan Desember”, Jumat (1/5/2020) di Jakarta, mengatakan, hingga saat ini kepastian tersebut belum ada karena perppu belum juga diterbitkan. Padahal, kejelasan apakah pilkada bakal dilangsungkan dalam situasi pandemik ataukah tidak akan sangat memengaruhi hal-hal lain.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000