logo Kompas.id
PemiluSaat Tahapan Dimulai Kembali, ...
Iklan

Saat Tahapan Dimulai Kembali, Perppu Pilkada Dibawa ke MK

MK diminta membatalkan ketentuan dalam Perppu No 2/2020 terkait pelaksanaan pilkada pada Desember 2020. Sebab, tak ada kegentingan yang memaksa perlunya pilkada dilakukan tahun ini, apalagi wabah Covid-19 belum berakhir.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-P6i8B_gl9q13lM3dduQRiYrdWw=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F61c0f422-5690-4217-8d07-0400164871c7_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Warga melintasi mural Komisi Pemilihan Umum yang mengajak peran serta masyarakat dalam pemilu di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Jumat (5/6/2020). KPU berharap pembahasan tambahan anggaran untuk pilkada serentak 2020 dengan standar protokol normal baru Covid-19 bisa tuntas sebelum dimulainya tahapan pilkada pada 15 Juni 2020.

JAKARTA, KOMPAS — Di tengah tahapan pilkada serentak 2020 yang kembali bergulir, muncul gugatan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Penundaan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Namun, pengujian konstitusionalitas terhadap payung hukum penundaan pilkada itu dinilai DPR tidak akan menghentikan jalannya tahapan yang sedang berlangsung.

Uji materi Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penundaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diajukan oleh Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP), Senin (8/6/2020). PWSPP mempersoalkan Pasal 201 A Ayat (1) dan (2)  Perppu No 2/2020 tentang Penundaan Pilkada karena adanya bencana non-alam Covid-19. Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi sebab melaksanakan pilkada serentak bukan termasuk sebuah kegentingan memaksa seperti diatur dalam Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000