logo Kompas.id
Politik & HukumDeteksi Dini Cegah Pelanggaran
Iklan

Deteksi Dini Cegah Pelanggaran

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Pada tahun 2017 ini, Komisi Yudisial akan memperkuat pengawasan hakim melalui deteksi dini. Pendekatan ini dipilih karena pengawasan terhadap hakim tidak bertujuan mempermalukan atau merendahkan martabat hakim, tetapi untuk menjaga hakim agar tidak melanggar kode etik atau aturan hukum.Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus, Minggu (1/7), di Jakarta, mengatakan, upaya deteksi dini akan ditingkatkan mengingat ada kecenderungan kenaikan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) pada rentang waktu 2012-2016. KY mencatat, pasca kenaikan gaji hakim yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, ada kenaikan pelanggaran KEPPH."Deteksi dini akan kami tingkatkan karena gejala menuju pelanggaran itu sudah bisa dibaca jauh-jauh hari sebelumnya. Misalnya, hakim yang sering terlambat masuk kantor, itu merupakan indikasi awal dia mengalami problem. Jika ada indikasi tertentu, KY akan terlebih dahulu memberikan peringatan kepada hakim terkait supaya dia memperbaiki diri," ujar Jaja.Sanksi tegas akan direkomendasikan apabila teguran dan peringatan sudah disampaikan, tetapi pelanggaran terus dilakukan. KY berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) guna membicarakan adanya perbedaan pandangan mengenai perbuatan hakim, misalnya soal jenis pelanggaran atau kualitas sanksi yang mesti dijatuhkan ke hakim.Menurut Jaja, jika kasus itu lebih dulu diketahui MA, bisa langsung ditindak oleh MA melalui Badan Pengawasan MA. Catatan KY, selama 2016 hingga Oktober 2016, ada 1.412 laporan kepada KY terkait dugaan pelanggaran hakim. "Dari jumlah 1.412 laporan itu, tidak semua bisa dibuktikan atau ditindaklanjuti. Yang paling bisa diingat ialah sanksi berat, yakni dari hukuman nonpalu 6 bulan hingga 2 tahun, sampai pemberhentian tetap. Sepanjang 2016, kami menjatuhkan sanksi berat kepada tujuh hakim. Empat hakim direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi nonpalu lebih dari 6 bulan sampai 2 tahun, dan 3 hakim direkomendasikan untuk diberhentikan tetap," ujar Jaja.LaporanKepala Badan Pengawasan MA Nugroho Setiadji mengatakan, pihaknya menerima sedikitnya 90 laporan dari masyarakat melalui Sistem Informasi Pengawasan tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan pegawai MA, termasuk hakim. "Laporannya macam-macam, ada yang soal suap, putusan yang tidak adil, pungutan liar, sampai perselingkuhan. Semua laporan itu kami tindaklanjuti, tidak ada yang didiamkan," katanya. Data dari Refleksi Akhir Tahun 2016 MA yang disampaikan Ketua MA Hatta Ali akhir pekan lalu menunjukkan, dari 114 sanksi pelanggaran disiplin yang dijatuhkan MA kepada pegawai MA, 52 sanksi di antaranya dikenakan kepada hakim. "Hakim merupakan pegawai yang paling banyak melanggar dan dijatuhi sanksi," kata Hatta. (rek)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000