logo Kompas.id
Politik & HukumKetua MUI Ma\'ruf Amin Jadi...
Iklan

Ketua MUI Ma\'ruf Amin Jadi Saksi dalam Sidang Basuki

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma\'ruf Amin dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama, Selasa (31/1), di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta. Kesaksian Ma\'ruf diperlukan untuk mengonfirmasi perihal pendapat keagamaan yang dikeluarkan pada 11 Oktober 2016.Ma\'ruf memberikan keterangan selama tujuh jam. Ia diminta menjelaskan seputar mekanisme terbitnya pendapat dan sikap keagamaan dari lembaga yang dipimpinnya. Perbedaan fatwa dan pendapat keagamaan juga disinggung dalam agenda pemeriksaan saksi kali ini.Sebelumnya, MUI DKI Jakarta mengeluarkan teguran terhadap Basuki atas pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 di hadapan para nelayan. Namun, teguran tersebut dinilai tidak cukup oleh berbagai pihak sehingga MUI pusat kemudian mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan agar Basuki diproses oleh penegak hukum terkait ucapannya."Laporan masyarakat berupa permintaan tersebut ada yang dilayangkan secara tertulis dan lisan. Namun, intinya sama, mendesak agar MUI pusat menentukan sikap supaya masyarakat punya pegangan. Apalagi, perkara ini dimensinya sudah masuk nasional," ujar Ma\'ruf menanggapi pertanyaan Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.Berdasarkan hal tersebut, MUI pusat merumuskan langkah untuk mengeluarkan pendapat dan sikap. Empat komisi, yaitu Komisi Pengkajian, Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Komisi Fatwa, serta Komisi Komunikasi dan Informasi menelaah laporan masyarakat sehingga keluar keputusan agar Basuki diproses hukum.Status pendapat keagamaan ini, lanjut Ma\'ruf, juga lebih tinggi dibandingkan dengan fatwa. Sebab, keluarnya fatwa hanya didiskusikan oleh satu komisi. Kendati demikian, pendapat keagamaan tersebut keluar tidak melalui kroscek dan konfirmasi secara menyeluruh. Jaksa, hakim, dan penasihat hukum menanyakan hal ini.Ma\'ruf pun mengaku tidak melihat langsung video pidato Basuki. Ia berlandaskan pada berbagai laporan yang masuk ke MUI. Di sisi lain, ia berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi Basuki. Menurut dia, sikap lembaganya tak berkaitan dengan pilkada.Sementara itu, tim penasihat hukum Basuki menanyakan kekuatan fatwa dan pendapat keagamaan dalam ranah hukum positif. Dwiarso pun mempertajam pertanyaan itu. Ma\'ruf menjelaskan, pendapat keagamaan tidak memiliki kekuatan mengikat kepada penegak hukum kecuali jika dilanjutkan menjadi undang-undang. Hal ini pernah terjadi saat diterbitkannya UU Pornografi. Regulasi itu dibahas dan disahkan setelah adanya fatwa dan pendapat keagamaan dari MUI.Selain Ma\'ruf, jaksa juga menghadirkan saksi lain, yaitu anggota KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar; pelapor Ibnu Baskoro; serta dua nelayan dari Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Zainuddin dan Sahfuddin. (IAN/mdn)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000