logo Kompas.id
Politik & HukumKasus Hadi Poernomo Tunggu...
Iklan

Kasus Hadi Poernomo Tunggu Kajian KPK

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi masih mengkaji putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung sebelum memutuskan kelanjutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian keringanan pajak kepada PT BCA. KPK menilai ada bagian-bagian dalam putusan yang ambigu sehingga perlu dikaji hati-hati."KPK sedang mempelajari putusan tersebut karena jika diperhatikan, ada beberapa bagian yang ambigu," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif saat dihubungi pada Minggu (5/2). Dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian keringanan pajak BCA tahun 2003, KPK menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka. Ia diduga menyalahgunakan wewenang setelah menerima semua permohonan keberatan pajak BCA atas transaksi nonperforming loan (NPL) Rp 5,7 triliun (Kompas, 23/5/2015). Hadi pun mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kemudian dikabulkan hakim tunggal Haswadi. Penyelidikan dan penyidikan oleh KPK dinilai tidak sah. Atas putusan itu, KPK mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) ke MA. Pada Juni 2016, MA menolak PK dengan alasan upaya hukum PK tidak bisa dilakukan atas putusan praperadilan. Namun, dalam salinan putusan elektronik yang diunggah di laman daring MA pekan lalu, ada pertimbangan majelis hakim yang menyatakan putusan praperadilan yang memerintahkan penghentian penyidikan Hadi tidak tepat dan keliru. Putusan itu dinilai melampaui batas kewenangan dan bisa dikualifikasikan sebagai upaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan seperti diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah mengatakan, kendati ada pertimbangan bahwa putusan PN Jaksel melebihi wewenang, tapi keputusan praperadilan itu tidak dibatalkan. Mantan hakim yang juga pengajar hukum, Asep Iwan Iriawan, berpendapat, jika ada bukti permulaan cukup, KPK tetap bisa menyidik kasus itu. Dia menilai, putusan hakim Haswadi yang menyatakan KPK tidak boleh menyidik tidak tepat. Maqdir Ismail, mantan kuasa hukum Hadi, menilai, tidak ada yang berubah dari putusan PK MA. Menurut dia, putusan MA tidak membatalkan putusan PN Jakarta Selatan. Dia juga menilai, tidak ada alasan bagi KPK menerbitkan surat perintah penyidikan baru terhadap Hadi. (GAL)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000