logo Kompas.id
Politik & HukumPengangkatan Tetap Melalui...
Iklan

Pengangkatan Tetap Melalui Seleksi

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Rencana pengangkatan tenaga honorer menjadi aparatur sipil negara yang diatur di dalam rancangan peraturan pemerintah tetap mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Hal itu berarti pengangkatan tetap harus melalui seleksi. Hanya dengan seleksi, kualitas kinerja birokrasi bisa terjaga. Keinginan ini bertolak belakang dengan tuntutan para tenaga honorer. Mereka meminta langsung diangkat tanpa seleksi. Di draf revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diinisiasi Dewan Perwakilan Rakyat, tenaga honorer direncanakan diangkat tanpa seleksi. "RPP (rancangan peraturan pemerintah) merupakan peraturan pelaksana dari undang-undang. Jadi, tidak mungkin RPP bertentangan dengan materi di undang-undang," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) Herman Suryatman, Minggu (5/2). Menurut dia, UU ASN mewajibkan siapa pun yang akan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) wajib mengikuti seleksi. Aturan yang sama juga dituangkan di RPP Manajemen PNS dan RPP PPPK. Kedua RPP itu diharmonisasi dengan aturan perundang-undangan lainnya dan kini tinggal menunggu pengesahan oleh Presiden Joko Widodo.PPPK terbuka bagi honorer yang hendak menjadi aparatur sipil negara, tetapi tidak memenuhi syarat usia menjadi PNS (maksimal 35 tahun).Tergantung kebutuhanSelain harus melalui seleksi, rekrutmen PNS dan PPPK, baik dari jalur honorer maupun umum, sangat bergantung pada kebutuhan instansi pemerintahan. Kemenpan dan RB akan mengacu pada analisis jabatan dan beban kerja setiap instansi untuk memutuskan jumlah pegawai yang dibutuhkan dan direkrut.Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi mengatakan, selain merupakan amanat UU, mekanisme seleksi perlu ditempuh untuk memastikan orang-orang yang diterima bekerja di pemerintahan kompeten dan dibutuhkan. Dengan demikian, kualitas birokrasi tetap terjaga sehingga pelayanan publik dan daya saing negara meningkat. Ia mengatakan, tenaga honorer tak perlu khawatir dengan proses seleksi. Mereka diyakini bisa melaluinya dengan mudah. Pasalnya, materi tes selaras dengan bidang yang dijalani oleh tenaga honorer selama ini. "Misalnya bidan dan guru, materi tesnya pasti terkait kesehatan dan pendidikan. Ini akan menguntungkan karena mereka akan lebih unggul dibandingkan dengan pelamar dari jalur umum," tambahnya. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mendorong segenap penyelenggara negara untuk tidak mengabaikan aspek kualitas dalam rekrutmen ASN. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Arteria Dahlan, tidak mempermasalahkan ada tidaknya seleksi bagi honorer. Yang terpenting, menurut dia, terlihat ada komitmen dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer. Komitmen ini yang belum terlihat hingga kini sehingga membuat nasib tenaga honorer menjadi tidak jelas. (APA)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000