JAKARTA, KOMPAS — Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia Bachtiar Nasir menjelaskan, penggunaan dana sumbangan masyarakat sebesar Rp 3 miliar yang diterima GNPF-MUI melalui rekening Yayasan Keadilan untuk Semua dialokasikan untuk keperluan aksi 4 November 2016 dan 2 Desember 2016. Peminjaman rekening untuk mengumpulkan dana tersebut didasari perjanjian Bachtiar dengan pengurus yayasan.
"Kami (GNPF-MUI) adalah panitia ad hoc, maka kami tidak bisa membuat rekening untuk menerima sedekah dan infak dari umat untuk aksi. Oleh karena itu, kami bekerja sama secara lisan untuk meminjam rekening Yayasan Keadilan untuk Semua agar dapat dikontrol, berbadan hukum, dan tidak bodong," ujar Bachtiar seusai diperiksa di Gedung Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI, kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Jumat (10/2).
Didampingi pengacaranya, M Kapitra Ampera, Bachtiar menjalani pemeriksaan sekitar empat jam sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penggunaan dana Yayasan Keadilan untuk Semua.
Menurut Bachtiar, dana yang dikumpulkan digunakan untuk keperluan aksi pada 4 November dan 2 Desember, seperti penyebaran informasi, membuat dan memasang spanduk, operasional aksi, konsumsi peserta aksi, serta pengobatan korban luka.
"Kami juga menyumbangkan Rp 500 juta untuk Aceh dan Rp 200 juta ke Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Jadi, dananya untuk umat Islam lagi sehingga kami tidak mengambil ataupun memindahkan hak dari dana itu," katanya.
Dana tersebut, tambah Bachtiar, belum sepenuhnya habis. Namun, ia tidak mengingat jumlah sisanya di rekening tersebut. Sebagai Ketua GNPF-MUI, Bachtiar bekerja sama secara lisan dengan Yayasan Keadilan untuk Semua yang bertujuan meminjam rekening yayasan tersebut. Bachtiar juga menekankan bahwa dirinya tidak punya peran dalam yayasan tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Rikwanto menyatakan, pemeriksaan terhadap Bachtiar bertujuan untuk menghimpun keterangan terkait dengan penggunaan dana yang disumbang masyarakat ke rekening yayasan. Penelusuran awal mengenai penggunaan dana itu akan menentukan tindak pidana pencucian uang kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen (Pol) Agung Setya menambahkan, penyidik tengah mengonstruksikan fakta-fakta dari sejumlah keterangan yang dihimpun dalam pemeriksaan Bachtiar dan saksi lainnya.
Sebelumnya, dugaan penyelewengan dalam penggunaan dana yayasan didasari sejumlah data yang dikumpulkan penyidik, salah satunya dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Sementara dari Bandung, Jawa Barat, dilaporkan, Kepolisian Daerah Jawa Barat akan mengeluarkan surat perintah membawa paksa pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, untuk menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik presiden pertama RI, Soekarno.
Surat perintah akan dikeluarkan apabila hingga Jumat, pukul 24.00, Rizieq tidak memenuhi panggilan polisi.
(SAN/SEM)
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.