logo Kompas.id
Politik & HukumBareskrim Selidiki Dugaan...
Iklan

Bareskrim Selidiki Dugaan Pencucian Uang

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Meskipun telah menetapkan seorang tersangka, yaitu IA, dalam kasus pengelolaan dana Yayasan Keadilan untuk Semua, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI tetap menyelidiki dugaan adanya tindak pidana pencucian uang dari penggunaan dana sekitar Rp 4 miliar yang berasal dari masyarakat. Untuk itu, penyidik kepolisian akan kembali memeriksa Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia Bachtiar Nasir, Kamis (16/2).Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto, Selasa (14/2), di Jakarta, mengatakan, penetapan IA, yang berprofesi sebagai pegawai bank yang digunakan Yayasan Keadilan untuk Semua menampung dana masyarakat, didasari pelanggaran prosedur operasional standar yang dilakukannya dalam penarikan dana. Dari dana Rp 4 miliar yang diterima dari masyarakat, IA melakukan penarikan sekitar Rp 600 juta.IA diduga melakukan sejumlah pelanggaran pidana, seperti membantu mengalihkan atau membagikan kekayaan yayasan kepada pengurus, dengan sengaja menguasai kekayaan yayasan, dan dengan tipu daya menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Ia diduga melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, Pasal 55 atau Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait membantu kejahatan, serta Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP mengenai penggelapan dan perbuatan curang."Melalui penetapan tersangka IA akan kami kembangkan kasus ini hingga ke mana aliran dananya. Proses ini (tindak pidana pencucian uang) masih tahap penyelidikan," ujar Ari.IA telah diperiksa sebagai saksi pada Jumat (10/2) atau bersamaan dengan pemeriksaan Bachtiar dan Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua Adnin Armas.Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul menambahkan, penyidik Bareskrim tengah mendalami aliran dana yang ditarik IA. Martinus menjelaskan, pengumpulan dana itu dilakukan GNPF-MUI untuk aksi massa 4 November dan 2 Desember lalu. GNPF-MUI membuka rekening, tetapi kemudian ditutup karena organisasi itu bersifat ad hoc dan tidak berbadan hukum. Bachtiar kemudian meminjam rekening milik yayasan tersebut. "Namun, dana yang diserahkan (dari pengalihan rekening pertama) hanya sebagian, tidak seutuhnya. Peran IA untuk melakukan pengambilan dana," kata Martinus. Pengacara Bachtiar, M Kapitra Ampera, menuturkan, kerja sama antara Bachtiar dan Yayasan Keadilan untuk Semua didasari kepercayaan. "Kalau ada pencucian uang, kepolisian harus tunjukkan bukti bahwa ada uang hasil kejahatan yang diinvestasikan untuk sesuatu hal," kata Kapitra. (SAN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000