logo Kompas.id
Politik & HukumPanitia Seleksi Diharapkan...
Iklan

Panitia Seleksi Diharapkan Proaktif

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Dalam proses mencari pengganti hakim konstitusi nonaktif Patrialis Akbar, Presiden Joko Widodo diharapkan lebih melibatkan banyak pihak untuk mendengarkan berbagai masukan. Panitia seleksi yang segera dibentuk pemerintah untuk memilih pengganti Patrialis pun diharapkan proaktif mencari kandidat yang negarawan Tanah Air yang mumpuni.Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf, saat dihubungi melalui telepon dari Jakarta, Sabtu (18/2), mengatakan, Presiden Jokowi perlu meminta pendapat dari dua lembaga lain yang juga berwenang mengajukan hakim konstitusi, yakni Mahkamah Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat.Di sisi lain, peran panitia seleksi (pansel) juga amat penting dalam menyeleksi calon hakim konstitusi. Pansel idealnya aktif menghubungi kampus-kampus, asosiasi advokat atau pengacara, Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), ataupun lembaga lain yang sarat ahli hukum, guna mendapatkan sejumlah kandidat berpotensi sebagai bakal calon hakim konstitusi."Pansel juga harus proaktif bergerak menelusuri jejak ataupun kompetensi orang-orang yang namanya dimunculkan publik, baik melalui asosiasi, kampus, maupun lembaga hukum. Dengan demikian, bukan pencari pekerjaan yang nantinya diperoleh oleh pansel, melainkan orang yang benar-benar berkualitas dari kelompok," kata Asep.TransparanPola kerja head hunter itu, menurut Asep, akan lebih transparan dan terjamin memunculkan nama-nama calon hakim konstitusi daripada hanya dengan mekanisme pendaftaran. Banyak orang berkarakter negarawan dan menguasai hukum tata negara yang berpotensi menjadi calon hakim konstitusi, tetapi enggan mendaftar. Mereka tak mau mendaftar karena berbagai alasan, misalnya karena tidak mau dinilai mencari pekerjaan atau khawatir terkekang struktur kelembagaan negara.Setelah nama-nama kandidat berpotensi diperoleh, pansel kemudian mendalami kompetensi dan karakteristik negarawan para calon. Dalam pola kerja aktif ini, menurut Asep, pansel justru melamar negarawan untuk dijadikan calon hakim konstitusi. Secara terpisah, ahli hukum tata negara, Refly Harun, mengatakan, sebaiknya pengganti Patrialis bukan orang yang terkait atau berafiliasi dengan partai politik. "Bukannya anti parpol, tetapi saat ini yang diperlukan MK adalah hakim yang independen dan tidak partisan. Tidak mungkin seorang hakim terbebas dari kepentingan politik jika ia berafiliasi dengan parpol tertentu," kata Refly.BerpotensiMenurut Refly, sejumlah nama berpotensi yang dapat dipertimbangkan Presiden Jokowi, terutama tokoh berusia di bawah 65 tahun, antara lain Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra; Ketua MK periode 2008-2013 Mahfud MD; dan Ketua MK periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie. "Dua mantan ketua MK tersebut bisa dipertimbangkan karena usia masih mencukupi. Selain itu, ada Saldi Isra dari generasi yang lebih muda dan memiliki kompetensi serta rekam jejak yang juga baik," ujar Refly.Sebelumnya, juru bicara MK, Fajar Laksono Soeroso, mengatakan, presiden idealnya segera menerbitkan keputusan presiden pemberhentian Patrialis Akbar dengan tidak hormat setelah menerima surat dari MK. (REK)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000