logo Kompas.id
Politik & HukumKPK Siap Bantu Pembenahan Tata...
Iklan

KPK Siap Bantu Pembenahan Tata Kelola di MK

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi berharap temuan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak hanya ditindaklanjuti terkait pemberhentian hakim konstitusi nonaktif Patrialis Akbar, tetapi juga pembenahan sistem. KPK siap membantu MK membuat detail pengaturan tata kelola putusan agar meminimalisasi potensi korupsi. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang di Jakarta, Minggu (19/2), menuturkan, MK perlu merumuskan pedoman yang detail terkait tata kelola kerahasiaan putusan. Prosedur operasional terstandar untuk menjamin kerahasiaan putusan itu harus merinci seperti siapa yang harus menyimpan draf, di mana draf itu harus disimpan, hingga waktu pembacaan putusan, lalu siapa yang boleh masuk ruangan saat rapat musyawarah hakim untuk menentukan putusan. "Jadi banyak hal yang harus dibuat secara detail. Di Indonesia ada banyak hal yang tidak dibuat secara detail sehingga membuat banyak celah untuk menyimpang," kata Saut. Sebelumnya, Majelis Kehormatan MK menemukan sejumlah fakta bahwa Patrialis pernah memberikan draf putusan perkara uji materi UU Peternakan dan Kesehatan dalam bentuk hard copy pada 5 November 2016, sebelum rapat permusyawaratan hakim kedua kepada rekannya, yaitu Kamaludin. Pada 19 Januari 2017, Patrialis bertemu dengan Kamaludin di ruang kerjanya di MK, kemudian Kamaludin memotret draf itu lalu mengirimnya kepada pengusaha Basuki Hariman. Pada saat ditangkap KPK pada 25 Januari lalu, Kamaludin juga memegang soft copy draf putusan final MK. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Patrialis Akbar, Kamaludin, serta Basuki Hariman dan Fenny (karyawan Basuki). Suap senilai 20.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura diduga untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU No 41/2014. Saut menuturkan, KPK siap membantu memperbaiki tata kelola putusan di MK. Ini karena sesuai dengan perundang-undangan, KPK bisa masuk melalui fungsi koordinasi dan supervisi pencegahan dan penindakan. Menurut dia, KPK bisa membuat kajian dengan mempelajari proses yang berlangsung saat ini untuk melihat di mana peluang kebocoran itu terjadi. "Jika ada permintaan dari MK, kami bisa membantu membuatkan kajian itu," katanya. Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah juga menuturkan, ada hal-hal krusial ditemukan dalam putusan Majelis Kehormatan MK. Fakta yang muncul di putusan etik itu menunjukkan ada masalah dengan mekanisme kerahasiaan putusan di MK serta hubungan antara hakim dan pihak lain yang punya kepentingan dengan perkara. Oleh karena itu, ada aturan etik dan kode perilaku yang perlu diatur lebih rinci. Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar, berpendapat, potensi penyelewengan dalam tata kelola kerahasiaan putusan MK bisa diminimalisasi jika putusan sudah diambil, maka harus segera dibacakan. Selama ini, katanya, ada jeda waktu antara pengambilan keputusan dan pembacaan putusan yang berpotensi disalahgunakan. (GAL)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000