Kilas Politik & Hukum
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Wali Kota MadiunKomisi Pemberantasan Korupsi tengah menyelidiki tindak pidana pencucian uang terkait dugaan korupsi wali kota Madiun nonaktif, BI. Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (20/2), mengatakan, penyidik KPK mendapatkan petunjuk bahwa BI diduga korupsi dalam bentuk penerimaan gratifikasi senilai Rp 50 miliar. Sebanyak 22 orang dipanggil sebagai saksi, baik dari kalangan pegawai negeri sipil, pengusaha, maupun pengurus asosiasi. KPK telah menyita sejumlah rekening bank yang terkait BI dan dananya ditransfer ke rekening penampungan milik KPK. Febri menjelaskan, penyidik juga menyita empat mobil mewah BI dan anaknya. Penyidik telah menemukan aliran dana dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD), sejumlah pengusaha, dan pihak lain ke beberapa rekening BI. Untuk menyamarkannya, BI mengubahnya menjadi kendaraan, tanah, dan logam mulia. (MDN) Munarman Cabut Permohonan PraperadilanAnggota tim kuasa hukum juru bicara Front Pembela Islam Munarman, Zulfikar Ramly, Senin (20/2), menyatakan kliennya sudah mencabut permohonan praperadilannya di Pengadilan Negeri Denpasar. Menurut Zulfikar, pencabutan permohonan praperadilan diajukan dan diterima PN Denpasar pada Jumat (17/2). Terkait pencabutan permohonan itu, hakim tunggal Agus Walujo Tjahjono, kemarin, membacakan penetapan pengadilan untuk pencabutan praperadilan Munarman. Kepolisian Daerah Bali sebelumnya menetapkan Munarman sebagai tersangka pada Selasa (7/2). Penetapan tersangka dilakukan Polda Bali karena pernyataan Munarman soal pecalang Bali. Kepala Bidang Humas Polda Bali Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja mengatakan, pihaknya tetap memproses kasus Munarman meskipun permohonan praperadilannya dicabut. (COK)