logo Kompas.id
Politik & HukumPansel Memperpanjang Masa...
Iklan

Pansel Memperpanjang Masa Pendaftaran

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia periode 2017-2022 memutuskan memperpanjang satu bulan lagi masa pendaftaran calon. Selain karena jumlah pendaftarnya belum sesuai harapan, pegiat HAM yang mendaftarkan dinilai juga belum berkualitas. Masa pendaftaran calon anggota Komnas HAM 2017-2022 semula dibuka 22 Desember 2016 hingga 22 Februari 2017. Namun, jelang batas akhir pendaftaran, jumlah pendaftar baru 68 orang. Padahal, saat seleksi calon anggota Komnas HAM 2012-2017, jumlah pendaftar lebih dari 300. "Jadi masih terbatas pendaftarnya dan setelah kami evaluasi, belum ada pegiat HAM berkualitas di antara pendaftar. Untuk itu, perlu ada tambahan waktu untuk tahap pendaftaran," ujar Ketua Pansel Jimly Asshiddiqie saat bertemu Ketua DPR Setya Novanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/2). Perpanjangan pendaftaran direncanakan hingga 22 Maret. Namun, pada masa perpanjangan, Jimly berharap, selain lebih banyak orang yang mendaftar, pendaftarnya juga diharapkan punya kapasitas, integritas, dan komitmen tinggi perjuangkan penegakan HAM. Masa perpanjangan masih memungkinkan karena anggota Komnas HAM yang saat ini menjabat, masa jabatannya baru berakhir November 2017. Selain memberitahukan perpanjangan masa pendaftaran, pansel meminta kesepakatan dengan DPR soal jumlah komisioner Komnas HAM periode 2017-2022. Hal Ini karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, anggota Komnas HAM disebutkan berjumlah 35 orang. Selain terlalu banyak, jumlah tersebut juga tidak pernah bisa dipenuhi. Pentingnya revisi UU No 39/1999 juga disampaikan pansel. Wakil Ketua Pansel Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, materi yang perlu direvisi adalah kewenangan Komnas HAM yang perlu diperkuat agar lebih optimal menegakkan HAM. Anggota Komnas HAM, Nur Kholis, mengatakan, rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM selama ini cenderung diabaikan.Kasasi kasus MunirDi Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, mantan Sekretaris Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir, Usman Hamid bersama dengan kalangan aktivis HAM menyatakan akan mengajukan kasasi terkait keputusan PTUN yang membatalkan Komisi Informasi Pusat agar pemerintah memublikasikan hasil kerja TPF Munir. Keputusan PTUN yang membatalkan keputusan Komisi Informasi Pusat dinilainya langkah mundur penegakan HAM. "Kami akan ajukan keberatan, terutama setelah menimbang bukti pasca putusan KIP. Sudah cukup kuat bukti itu sebagai dasar diumumkannya TPF," ujar Usman. Bukti yang dimaksud adalah dokumen TPF Munir yang digandakan dan diverifikasi mantan Ketua TPF Munir. Dokumen itu kemudian dikirim ke Sekretariat Negara.Sementara itu, Achmad Fanini Rosyidi, peneliti HAM Setara Institute, dalam konferensi pers, mengatakan, pelanggaran HAM terhadap orang Papua meningkat empat kali lipat dari tahun sebelumnya. Pendekatan keamanan dinilai masih diterapkan sehingga dapat meningkatkan separatisme anak-anak muda Papua. (APA/EDN/NDY)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000