logo Kompas.id
Politik & HukumKomisi Yudisial Didesak...
Iklan

Komisi Yudisial Didesak Periksa Hakim Perkara Munir

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Yudisial didesak untuk memeriksa hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat yang mewajibkan pemerintah mengumumkan hasil Tim Pencari Fakta atas kematian Munir. Majelis hakim yang menangani perkara itu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Desakan itu disampaikan sejumlah pegiat hak asasi manusia (HAM), Selasa (21/2). Mereka melaporkan majelis hakim PTUN Jakarta yang menangani perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY). Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani mengatakan, ada indikasi pelanggaran etik dalam perkara tersebut. Diduga, majelis hakim PTUN Jakarta yang menangani perkara Munir tidak kompeten dalam kasus informasi publik dan tidak menindaklanjuti fakta-fakta hukum yang ditemukan dalam kaitan tuntutan membuka laporan TPF Munir.Pada 10 Oktober 2016, Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sengketa informasi yang diajukan Kontras agar pemerintah mengumumkan hasil penyelidikan TPF Munir. Namun, pemerintah mengajukan keberatan atas putusan KIP itu ke PTUN Jakarta dan dikabulkan. Pada 16 Februari lalu, majelis hakim PTUN Jakarta yang diketuai Wenceslaus membatalkan putusan KIP. Majelis hakim mempertimbangkan alasan pemerintah yang menyatakan tidak menguasai dokumen yang dimaksud.Atas putusan itu, Kontras telah menyatakan akan mengajukan upaya hukum lanjutan, yaitu kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Terkait upaya hukum ini, Kontras meminta agar KY turut mengawasi proses berjalannya perkara."Ada keganjilan karena pemeriksaan (perkara) oleh PTUN Jakarta dilakukan secara tertutup, padahal hal ini menyangkut keterbukaan informasi. Kontras sebagai penggugat hanya dipanggil untuk mendengar putusan PTUN," tutur Yati. Selain itu, Yati mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Negara RI untuk mencari dokumen TPF Munir. Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono pun sudah mengatakan bahwa pihaknya mengirimkan salinan laporan TPF Munir ke Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Namun, kata dia, fakta-fakta itu tidak dijadikan pertimbangan hukum PTUN.Kepala Biro Pengawasan KY Kiemas Ronny saat menerima laporan Kontras mengatakan, ada tenggang 60 hari bagi KY untuk bekerja. "Soal sanksi, akan dilihat apakah ada tidak tindakan hakim yang melanggar dalam kasus ini," katanya.Sementara itu, Wakil Ketua KY Sukma Violetta menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan itu secara serius. Sebab, kasus Munir merupakan persoalan mendasar dalam perlindungan HAM. (ONG)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000