logo Kompas.id
Politik & HukumDana Disebut Mengalir ke Turki
Iklan

Dana Disebut Mengalir ke Turki

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Dana sumbangan masyarakat yang diterima Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia melalui Yayasan Keadilan untuk Semua tidak seluruhnya digunakan untuk kegiatan aksi 4 November 2016 dan 2 Desember 2016. Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Tito Karnavian menyebutkan, sebagian dana juga mengalir ke Turki. "Uang dari yayasan, yang besarnya lebih dari Rp 1 miliar, setelah diterima oleh Bachtiar Nasir (Ketua GNPF MUI), sebagian digunakan untuk kegiatan (aksi 4/11 dan 2/12), sebagian lagi, kita lihat dari slip transfer, dikirim ke Turki," ujar Tito saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2). Untuk apa dana itu ditransfer ke Turki, Tito mengatakan masih didalami. Dari informasi yang diterima kepolisian, dana tersebut untuk organisasi IHH, kemungkinan untuk kegiatan sosial. IHH adalah sebuah lembaga bantuan kemanusiaan asal Turki. Selain informasi itu, ada pula informasi lain yang diperoleh dari berita di salah satu media internasional yang menyebutkan, IHH, kelompok di Suriah yang dianggap pro Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS), mendapatkan bantuan dari IHH di Indonesia. "Yang disebut namanya di IHH Indonesia itu adalah Bachtiar Nasir," tambahnya.Berita dari media internasional itu pula yang disebut Tito menjadi pertimbangan kepolisian menyelidiki aliran dana yang masuk dan keluar dari Bachtiar. Dari penelusuran, polisi justru menemukan Yayasan Keadilan untuk Semua memberi kuasa kepada Bachtiar untuk mencairkan sumbangan masyarakat yang terkumpul di rekening yayasan. Bachtiar selanjutnya memberikan kuasa kepada IA, pegawai bank tempat dana masyarakat disimpan, untuk mencairkannya.Pencairan dana yayasan untuk kepentingan pihak ketiga ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Dengan dasar ini, kepolisian menetapkan IA sebagai tersangka. Tito menyebutkan, Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua Adnin Armas pun telah ditetapkan sebagai tersangka. "Sementara Bachtiar Nasir masih kami dalami, belum tersangka," lanjutnya.Dihubungi terpisah, pengacara Bachtiar, M Kapitra Ampera, membantah adanya aliran dana ke Turki. Sebagian besar dana sumbangan masyarakat digunakan untuk kegiatan 4/11 dan 2/12. Di luar itu, ada pula sebagian dana yang disumbangkan ke Aceh sekitar Rp 500 juta. "Lagi pula, kejahatannya apa? Sumbangan itu infak, bukan uang negara. Masyarakat ikhlas memberikannya. Karena ikhlas, terserah sumbangan ini digunakan untuk apa saja. Namun, yang jelas, untuk kepentingan umat Islam," tuturnya. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Alhabsyi, sepakat bahwa dana itu adalah infak dari masyarakat. "Jika pengelolaan dana infak itu dianggap pencucian uang, publik bisa mengambil kesimpulan bahwa polisi menyebut infak sebagai tindak pidana," katanya.Hal lain yang mengemuka dalam rapat tersebut terkait salah satu tuntutan Forum Umat Islam yang berunjuk rasa Selasa (21/2), yakni menghentikan kriminalisasi terhadap ulama. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Syafii, menilai, kepolisian sengaja mencari-cari kesalahan para ulama. Namun, tudingan kriminalisasi itu dibantah oleh Tito. (APA)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000