Bareskrim Mulai SelidikiLagi Kasus Antasari
JAKARTA, KOMPAS — Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI memulai penyelidikan terkait dugaan persangkaan palsu dalam proses hukum pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang dilaporkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar. Pekan ini, penyidik telah meminta keterangan Antasari; adik Nasrudin, Andi Syamsuddin Iskandar; serta kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman.Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul menyebutkan, Antasari diperiksa sekitar lima jam pada Kamis (23/2). Sebagai saksi pelapor, ia mendapat 25 pertanyaan dari penyelidik. Sementara itu, Boyamin dan Syamsuddin diperiksa pada Rabu (22/2)."Melalui ketiganya, penyelidik ingin menggali informasi tentang laporan Pak Antasari," ujar Martinus, di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (24/2).Martinus menambahkan, penyelidik juga telah memanggil dua orang lain pekan depan untuk diminta keterangan terkait sangkaan Antasari. Akan tetapi, ia enggan mengungkapkannya.Lebih lanjut, Martinus menekankan, pemeriksaan terhadap Antasari masih tahap awal dari penyelidikan perkara. Setelah menghimpun sejumlah keterangan, penyelidik masih perlu menentukan adakah unsur pidana dalam laporan sebelum berlanjut ke tahap penyidikan.DitindaklanjutiTerkait laporan presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono mengenai dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan Antasari, Martinus mengatakan, penyelidik belum memanggil para saksi pada pekan ini. Namun, ia memastikan, laporan itu juga akan ditindaklanjuti oleh kepolisian."Semua itu (pemanggilan saksi) ditentukan oleh penyelidik. Pekan ini, belum ada rencana pemeriksaan saksi, tetapi penyelidik bisa saja mulai memeriksa pekan depan," kata Martinus.Secara terpisah, pengamat kepolisian Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar, berharap Polri mencegah upaya intervensi pihak-pihak tertentu yang dapat mengganggu kemandirian dan independensi penyelidik. Menurut dia, penyelidik Polri harus berpegang teguh pada hasil analisis dan alat bukti yang dikumpulkan selama penyelidikan, lalu secara terbuka mengumumkan penanganan perkara."Penyelidik Bareskrim harus menghindari prasangka terhadap hasil kinerja penyidik kasus pembunuhan itu di masa lalu. Tidak menutup kemungkinan kalau penyidik perkara itu kurang cermat atau lengah," tutur Bambang. (SAN)