logo Kompas.id
Politik & HukumKejaksaan Mulai Bersiap
Iklan

Kejaksaan Mulai Bersiap

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung telah mengambil ancang-ancang untuk melakukan eksekusi hukuman mati tahap keempat tahun ini. Kendati demikian, kontroversi yang membayangi pelaksanaannya ini kini mulai dijadikan pertimbangan dalam melanjutkan proses hukum ini.Selama era Presiden Joko Widodo, eksekusi terpidana mati sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Pada 2015, ada 14 orang menjalani eksekusi yang terbagi dalam dua tahap. Kemudian, tercatat 4 orang menyusul dieksekusi pada 2016. Semuanya merupakan terpidana mati untuk kasus narkoba. Eksekusi tahap keempat ini juga masih fokus pada perkara serupa.Jaksa Agung HM Prasetyo, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/2), menyampaikan proses eksekusi hukuman mati, terutama untuk perkara narkoba, terus berlanjut. Namun, ia menyadari dampak yang ditimbulkan berpengaruh pada program pemerintah yang sedang dijalankan serta hubungan bilateral dengan negara lain."Kita hidup tidak sendirian, terutama dalam kehidupan internasional. Jadi, harus melihat dan memperhitungkan juga. Terlebih lagi, pemerintah sedang berkonsentrasi perbaikan ekonomi dan menata kehidupan politik. Karena, kan, tiap ada eksekusi selalu menimbulkan guncangan, justru bisa memengaruhi hal yang sedang dikerjakan," kata Prasetyo.Akan tetapi, bukan berarti eksekusi hukuman mati untuk menuntaskan perkara kejahatan yang luar biasa dihentikan. Kejaksaan tetap menyusun rencana, bahkan meminta fatwa ke Mahkamah Agung terkait persoalan grasi para terpidana mati. "Yang pasti, semangat untuk memberantas setegas mungkin kejahatan luar biasa tidak berubah. Jadi, akan tetap kita laksanakan. Hanya waktunya belum dipastikan," ujar Prasetyo.Anggaran untuk pelaksanaan eksekusi pada tahun ini juga sudah dialokasikan. Tiap tahun, kata Prasetyo, anggaran itu dimasukkan dalam pos penanganan perkara tindak pidana umum. Namun jika eksekusi batal dilaksanakan, uang yang sudah dialokasikan tersebut akan dikembalikan ke kas negara.Berdasarkan rincian APBN 2017, anggaran penanganan perkara tindak pidana umum, yang di dalamnya memuat pelaksanaan eksekusi mati, mencapai Rp 196,6 miliar. Alokasi ini meningkat dibandingkan dengan APBN 2016 yang menganggarkan sebesar Rp 180,9 miliar untuk penanganan perkara tindak pidana umum. Padahal secara keseluruhan, anggaran kejaksaan mengalami penurunan, dari Rp 4,5 triliun pada tahun lalu menjadi Rp 4,1 triliun saat ini.Secara terpisah, Ketua Setara Institute Hendardi menyayangkan rencana tersebut. Kejaksaan dan pemerintah dianggapnya tidak belajar dari kejadian pada eksekusi mati tahap ketiga yang menimbulkan banyak pertanyaan. Dari rencana 14 orang yang akan menghadapi regu tembak, hanya 4 orang yang diputuskan dibawa ke lokasi eksekusi pada menit terakhir.PembelaanHingga saat ini, kejaksaan tidak pernah menyampaikan alasan di balik keputusan eksekusi terhadap empat orang tersebut. Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung mempunyai kewenangan untuk tidak meneruskan langkah eksekusi ini seperti pada periode pemimpin sebelumnya. "Presiden dan Jaksa Agung mempunyai kewenangan untuk tidak mengeksekusi narapidana seperti dengan melakukan moratorium hukuman mati. Tapi Jokowi dan Jaksa Agung tidak menggunakan kewenangan itu untuk menunjukkan pembelaannya pada kemanusiaan. Padahal mereka menyadari dampaknya," jelas Hendardi. (IAN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000