logo Kompas.id
Politik & HukumKPK Berharap Choel Ungkap...
Iklan

KPK Berharap Choel Ungkap Fakta Baru

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Pemeriksaan korupsi proyek pembangunan sarana olahraga terpadu di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, masih berlanjut. Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel, adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng, sebagai tersangka kasus ini mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, belum ada fakta dan informasi baru terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang yang diungkapkan Choel. KPK berharap, pengajuan diri Choel untuk mendapatkan status justice collaborator atau pelaku kejahatan yang mau bekerja sama mengungkap pelaku lainnya disertai informasi dan fakta-fakta baru. Hal ini karena diduga ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini dan masih dapat diusut. "Kami masih menunggu jika memang ada fakta baru keterlibatan aktor yang lebih besar yang akan diungkap oleh pemohon justice collaborator (Choel). Jika ada, dijelaskan saja dengan sebenar-benarnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (24/2).Kemarin Choel didatangkan ke KPK untuk perpanjangan masa penahanan sampai 40 hari ke depan. Choel ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Polisi Militer Kodam Jaya, Guntur, Jakarta, sejak 6 Februari. Febri mengungkapkan, Choel memang sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator, tetapi KPK masih mempertimbangkannya. "Kami tentu akan pertimbangkan dulu apakah yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan membuka seluas-luasnya informasi terkait keterlibatan pihak lain atau aktor yang lebih besar. Perlu dipahami makna dan sejarah justice collaborator mengacu pada seorang pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membuka sebuah skandal korupsi yang melibatkan aktor-aktor utama yang sebelumnya tidak pernah berhasil disentuh," kata Febri.Penyidik KPK, katanya, masih terus mendengarkan jika ada informasi baru terkait keterlibatan pihak lain yang masih dapat diungkap dalam kasus korupsi proyek Hambalang ini.Menurut Febri, sesungguhnya sejumlah nama sudah muncul di fakta persidangan sebelumnya, seperti pada persidangan Andi A Mallarangeng. "Siapa pun nama yang disebutkan, dengan informasi cukup, dan bukti yang cukup, kami akan terus menangani perkara ini," ujar Febri.Pada 2014, Andi A Mallarangeng dihukum 4 tahun penjara. Majelis hakim menilai, sebagai pengguna anggaran, dia tidak maksimal mengawasi proyek Hambalang sehingga diselewengkan pihak lain. Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan tahun 2013 menyebutkan, negara dirugikan Rp 463 miliar.Sementara itu, Choel enggan merinci kemungkinan sejumlah nama yang akan dia sebutkan terlibat dalam korupsi proyek Hambalang. Dia hanya mengatakan, publik sudah mengetahuinya karena proses hukum kasus Hambalang pun sudah berjalan lima tahun. "Saya kira, semua sudah mengikuti Hambalang selama lima tahun ini. Sejumlah nama juga sudah disebutkan dan bukti-bukti juga sudah terbuka di persidangan," kata Choel.Menurut Choel, dia sudah memberikan keterangan terkait sejumlah nama yang diduga terlibat kepada KPK. "Tergantung KPK, berapa orang lagi (jadi tersangka)," ucapnya. (MDN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000