logo Kompas.id
Politik & HukumKakanwil Diduga Terlibat
Iklan

Kakanwil Diduga Terlibat

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv diduga terlibat dalam pengurusan pajak milik terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair. Atas instruksinya, terbit sejumlah dokumen pembebasan pajak Rajamohanan yang diduga tak sesuai aturan. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam Kalibata Jhonny Sirait di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/2), saat diperiksa sebagai saksi, membenarkan ada perintah dari Haniv untuk membatalkan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) terkait Rajamohanan. Padahal, wewenang pembatalan status tersebut tidak perlu melibatkan Kakanwil.Rajamohanan diduga menyuap pejabat penyidik PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, 148.500 dollar Amerika Serikat atau setara Rp 1,9 miliar dari total yang dijanjikan Rp 6 miliar. Uang itu dimaksudkan untuk mempercepat penyelesaian sejumlah permasalahan pajak perusahaan Rajamohanan pada KPP PMA Enam Kalibata dan Kantor DJP Jakarta Khusus. Permasalahan tersebut bermula dari pengajuan restitusi yang diajukan Rajamohanan sebesar Rp 3,5 miliar kepada KPP PMA Enam Kalibata. Namun, pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak itu ditolak dengan menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) nihil disusul dengan pencabutan pengukuhan PKP terhadap perusahaan milik Rajamohanan."Saya tidak proses karena ada kejanggalan. Ada penyalahgunaan faktur dan transaksi dilakukan tidak berdasarkan yang sebenarnya. Tim juga melakukan pemeriksaan dan didapati pengguna faktur yang tidak benar. Ada juga yang fiktif. Jadi, ditolak (pengajuan restitusi)," kata Jhonny.Tagihan dibatalkanJhonny menambahkan, pencabutan pengukuhan PKP tersebut menyasar pada 38 perusahaan, termasuk PT EK Prima Ekspor Indonesia milik Rajamohanan. Namun, pada suatu kesempatan, Haniv menghubungi Jhonny untuk membatalkan pencabutan PKP PT EK Prima. Keputusan Jhonny menerbitkan SKP nihil juga dipertanyakan Haniv dan diminta untuk melakukan koreksi. "Jadi, mengapa pencabutannya dibatalkan?" kata jaksa Ali Fikri."Ada instruksi dari Pak Kanwil," ucap Jhonny."Alasannya apa?" lanjut Ali."Saya tidak tahu," ujar Jhonny.Belum selesai masalah tersebut, muncul persoalan surat tagihan pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terkait tunggakan pajak milik perusahaan Rajamohanan untuk masa pajak 2014-2015 sebesar Rp 78,7 miliar. Jhonny pun mengajukan usulan bukti permulaan tindak pidana perpajakan atas nama PT EK Prima kepada Haniv.Sebaliknya, Haniv justru menggunakan wewenangnya untuk membatalkan surat tagihan pajak PPN tersebut. Jhonny mengaku tidak mengetahui alasan pembatalan tagihan tersebut. Padahal, dengan pembatalan tersebut, negara berpotensi kehilangan pemasukan ke kas negara. (IAN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000