logo Kompas.id
Politik & HukumPersyaratan Seleksi Komisioner...
Iklan

Persyaratan Seleksi Komisioner Diubah

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Panitia Seleksi Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengubah sejumlah persyaratan administrasi bagi para peminat. Berdasarkan masukan dari berbagai wilayah yang dikunjungi ketika melakukan sosialisasi, batasan umur dan persyaratan ijazah ditiadakan dalam daftar ketentuan umum.Hal ini disampaikan Komisioner Komnas HAM, Nurkholis, di Jakarta, Senin (27/2). Untuk itu, permasalahan akademis para calon komisioner pun menjadi tanggung jawab Pansel yang bertugas. "Di dalam situs pengumuman, syarat itu sudah tidak muncul lagi. Namun, pengalaman di bidang HAM selama 15 tahun tidak dihilangkan karena itu utama," ujar Nurkholis.Dengan perubahan syarat ini, diharapkan dapat menarik minat orang-orang yang memiliki kompetensi dalam penegakan HAM. Waktu pendaftaran pun diperpanjang hingga 22 Maret. Semula, pendaftaran seleksi dibuka pada 22 Desember 2016 hingga 22 Februari. Saat batas waktu tersebut, tercatat hanya 68 orang yang mendaftar dan belum memenuhi kualifikasi yang diharapkan.Secara terpisah, anggota Pansel Komisioner Komnas HAM, Bambang Widodo Umar, memahami minimnya orang yang mendaftar dalam seleksi kali ini. Sepak terjang Komnas HAM yang kurang tajam dan penuntasan perkara HAM yang tidak terdengar gaungnya menjadi indikator kurangnya minat masyarakat mendaftarkan diri."Seleksinya kerap dinilai politis karena melibatkan DPR juga. Karena itu, harus ada jaminan DPR dalam memilih juga mesti mengutamakan pertimbangan akademis dan kemampuan hukum, bukan aspek politisnya," ucap Bambang. Sementara itu, dalam laporan bertajuk "Paradoks Kota Toleransi: Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan dan Minoritas Keagamaan di Daerah Istimewa Yogyakarta" yang diterbitkan Setara Institute, tindakan intoleran yang kerap terjadi di Yogyakarta beberapa tahun terakhir tidak hanya dipengaruhi oleh faktor ideologis atau keagamaan. Menurut laporan tersebut, kepentingan ekonomi dan politik juga kerap menjadi faktor yang mendorong kelompok-kelompok tertentu melakukan tindakan intoleran.Laporan Setara Institute itu membahas situasi kebebasan beragama dan berkeyakinan di DIY selama tahun 2007-2016. "Kelompok-kelompok intoleran itu tidak hanya digerakkan oleh faktor ideologis atau tujuan moral tertentu. Mereka juga memiliki keinginan untuk memelihara kepentingan ekonomi politik," kata peneliti Setara Institute, Halili. (IAN/HRS)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000