logo Kompas.id
Politik & HukumKasus KTP-el Jadi Ujian KPK
Iklan

Kasus KTP-el Jadi Ujian KPK

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Pengungkapan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik jadi uji nyali bagi Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK diharapkan tidak tebang pilih dalam mengungkap kasus yang diduga melibatkan sejumlah nama besar dan merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun itu."Jadi, ini uji nyali bagi KPK karena ada nama-nama besar yang disebutkan terlibat kasus (KTP-el) itu," kata Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan, Senin (6/3), di Kompleks Parlemen, Jakarta.Zulkifli yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung KPK mengungkap tuntas kasus itu tanpa tebang pilih, meski ada kader partainya yang diduga terlibat di dalamnya.Meski menyatakan sudah meminta klarifikasi dari sejumlah kader PAN yang diduga terlibat di kasus itu, Zulkifli menolak menjelaskan yang disampaikan kadernya. "Serahkan saja ke KPK. Kalau saya jelaskan, saya dikira membela mereka," ujarnya. Sementara itu, Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang sudah beberapa kali diperiksa KPK terkait kasus KTP-el, menolak berkomentar mengenai kemungkinan adanya penyebutan sejumlah nama yang diduga terlibat, dalam berkas dakwaan kasus KTP-el. Namun, Ketua Partai Golkar Yorrys Raweyai menegaskan, partainya tidak boleh menjadi tempat persembunyian atau tempat berlindung koruptor. "Kita konsisten dengan hal itu. Siapa saja yang secara hukum bisa dibuktikan, kita tidak perlu melakukan pembelaan. Apalagi kerugian negara dalam kasus KTP-el ini mencapai triliunan rupiah," ujarnya. Adapun Taufiq Effendi yang pernah jadi Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat mengaku tidak tahu-menahu soal proyek KTP-el itu. "Pembahasan dan penetapan anggaran terjadi setelah saya mengundurkan diri. Jadi saya kaget saat diperiksa sebagai saksi oleh KPK terkait proyek tersebut," kata Taufiq, yang mundur dari DPR pada 2013.Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif tetap merahasiakan nama-nama yang diduga terlibat kasus KTP-el yang dituliskan di berkas dakwaan kasus tersebut. Namun, dia mengatakan, kasus ini melibatkan banyak pihak, baik yang saat ini duduk di eksekutif maupun legislatif. "Tunggu saja di persidangan. Di situ (berkas dakwaan) akan kelihatan, siapa saja yang akan dianggap turut serta, sebagai saksi atau lain-lain, akan jelas di persidangan," katanya.Tidak kooperatif Juru Bicara KPK Febri Diansyah secara terpisah menuturkan, dalam dakwaan setebal 100 lembar terkait korupsi pengadaan KTP-el akan disebutkan peran dan posisi 23 pejabat penyelenggara negara yang diduga menerima aliran dana dalam kasus itu. Namun, penetapan status dari 23 nama itu, di mana 14 nama diantaranya telah mengembalikan sejumlah uang ke KPK, akan menunggu pengungkapan fakta-fakta di persidangan yang akan mulai digelar 9 Maret mendatang."Kami menunggu pengungkapan fakta di pengadilan karena dalam kasus ini ada orang-orang yang menerima dana jauh lebih besar dan mereka tidak kooperatif," kata Febri. Kini, KPK fokus terhadap dua tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman.Febri menegaskan, kasus KTP-el menjadi perhatian KPK, antara lain karena ruang lingkup kasusnya cukup luas, yaitu terkait identitas masyarakat Indonesia dan kerugian negaranya cukup besar. (APA/MDN/TAM)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000