› Politik & Hukum›Menjerat Korporasi dengan... Iklan Menjerat Korporasi dengan Perma. Audio Berita Oleh · 0 menit baca TEKS KOMPAS/ALIF ICHWAN Acara diskusi dengan tema "Aspek Hukum Penanganan Tindak Pidana Korporasi Pasca Berlakunya Perma No 13/2016" berlangsung di Jakarta, Rabu (1/3). Hadir sebagai pembicara (dari kiri ke kanan) Kepala Biro Hukum KPK Setiadi, Kasubdit Peran HAM Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung Undang Mugopal, dan mantan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah. Editor: Bagikan